JURNALSUKABUMI.COM – Bupati Sukabumi Marwan Hamami memimpin Entry Meeting Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat dalam rangka Pemeriksaan Pendahuluan Kepatuhan atas Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa Tahun Anggaran 2022 hingga Semester I 2023 di Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Rabu (20/9/23).
Tim pemeriksa yang terdiri dari delapan personel akan melaksanakan tugasnya selama 30 hari di Kabupaten Sukabumi.
Pengendali Teknis BPK Provinsi Jawa Barat, Otono Batubara mengatakan, tim pemeriksa pendahuluan kepatuhan atas pengelolaan keuangan dan aset desa TA 2022 hingga semester I 2023 akan berada di Kabupaten Sukabumi hingga 18 Oktober 2023.
Otono mengungkapkan bahwa dari 381 desa yang ada di Kabupaten Sukabumi, hanya beberapa desa yang akan dijadikan sampel oleh tim pemeriksa.
“Kami tidak akan memeriksa seluruh desa, hanya beberapa yang akan dijadikan sampel,” jelas Otono Batubara.
Sementara itu, Marwan menyambut baik pemeriksaan ini dan menganggapnya sebagai langkah penting dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa.
“Terima kasih kepada BPK yang akan membantu kami dalam memperbaiki cara pengelolaan tata keuangan dan aset desa yang lebih baik,” ungkapnya.
Bupati berharap bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK akan membawa dampak positif bagi kepatuhan dalam pengelolaan keuangan dan aset desa di Kabupaten Sukabumi.
“Semoga hasil dari pemeriksaan ini membawa ide-ide dan inovasi yang positif dalam pengelolaan keuangan dan aset desa. Jika ada yang perlu diperbaiki, kami akan melakukan perbaikan,” tandasnya.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: AA Rohman












