JURNALSUKABUMI.COM – Bapenda Kabupaten Sukabumi pada Hari Jadi Kabupaten Sukabumi ke-153, meluncurkan program penghapusan sanksi administratif denda atas piutang pajak daerah kepada wajib pajak.
Penghapusan mulai berlaku pada 1 September sampai 20 Desember 2023. Kegiatan berdasarkan Keputusan Bupati Nomor: 900.1.13.1/KEP.707-BAPENDA/2023.
Ada pun penghapusan sanksi administratif yang diberlakukan meliputi penghapusan pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2).
Redaktur: Usep Mulyana
Discussion about this post