JURNALSUKABUMI.COM – Berbagai upaya nyata Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi turut memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19) terus dilakukan. Kali ini, Korps Adhyaksa kembali menggelar persidangan secara online (daring), Selasa (14/04/2020).
Dalam praktiknya, selama proses persidangan, mulai para hakim, jaksa penuntut umum (JPU) dan terdakwa berada di lokasi berbeda.
Untuk para hakim berada di ruang persidangan Pengadilan Negeri Cibadak, JPU berada di aula Kejari Kabupaten Sukabumi, sementara para terdakwa tetap berada di Lapas Warungkiara.

Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi, Bambang Yunianto Eko Putro, SH.,MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum(Pidum), Jaksa Muda Dista Anggara, SH menegaskan pelaksanaan sidang secara teleconference cukup efektif untuk menekan interaksi jumlah pengunjung pengadilan yang akan menyaksikan persidangan. Dalam pelaksanaannya, persidangan online ini menggunakan aplikasi Zoom.
“Ini merupakan pekan kedua kita melaksanakan persidangan secara teleconference. Hari ini, ada sekitar 12 persidangan dengan jumlah 22 terdakwa, yang berhasil digelar sidang secara lancar,” ujar Dista didampingi Kepala Seksi Intelijen, Aditia Sulaeman, SH.

Dijelaskan Dista, lancarnya persidangan online ini tak lepas dari terjalinnya komunikasi yang baik antar instansi, pengadilan Negeri, maupun Lapas.
“Semoga wabah Covid-19 cepat berlalu, dan kalau sudah rampung wabahnya persidangan akan kembali dilakukan secara biasanya,” paparnya.

Pantauan jurnalsukabumi.com, para JPU dan saksi selama persidangan mengenakan masker. Para saksi yang dihadirkan para JPU setelah melaksanakan sidang diberikan makanan ringan dan minuman. Terlihat para keluarga saksi juga nyaman dengan “jamuan” Kejari Kabupaten Sukabumi.
Reporter: Herwanto/Ifan
Redaktur: Jon Digos












