JURNALSUKABUMI.COM- Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi M Sodikin mengatakan Raperda Pajak dan Restribusi Daerah dapat memperkuat Local Taxing Power.
Maka dari itu diharapkan penguatan kemampuan daerah melalui PAD dapat ditingkatkan, hal ini tentunya dapat meningkatkan kemampuan fiskal daerah, sehingga pembangunan dapat tercapai sesuai dengan harapan,.
“Dari penyesuaian Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini juga nantinya akan memberikan solusi terhadap struktur belanja daerah yang belum memuaskan,” kata pria yang akrab disapa Kang Sodikin ini.
Pansus III ini setelah dibentuk dan diumumkan pada Rapar Paripurna hari senin kemarin, selanjutnya mengadakan rapat internal dengan agenda penetapan pimpinan pansus yang dilaksanakan secara musyawarah.
Pada rapat internal tersebut juga disusun agenda dan jadwal kerja salah satunya rapat kerja hari ini yaitu ekspose dari Tim Penyusun Naskah Akademis dari Universitas Muhammadiyah Sukabumi (UMMI).
Lebih lanjut dikatakan Kang Sodikin Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini adalah amanat UU nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dengan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksana UU Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2023 tentang Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu Atas Tenaga Listrik.
Oleh karena itu, Raperda ini sangat penting dan strategis untuk segera disahkan menjadi Perda agar pada Januari 2024 sudah mulai berjalan,” tambahnya.
Selain itu juga sesuai dengan frame work otonomi daerah, yaitu memberikan kesejahteraan dan pelayanan maksimal kepada masyarakat sesuai dengan bidang kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah.
Hadir dalam kesempatan tersebut perwakilan dar tim penyusun naskah akademis UMMI, Bapenda, Disbudpora, DPMPTSP, Dinkes, Dinas PU, Dishub, Disdagin, Dinas Perikanan, Dinas pertanian, Dinas Perkim, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Peternakan, Disnakertrans dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Sukabumi.






