JURNALSUKABUMI.COM – Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Sukabumi bersama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi perkokoh kerjasama.
Kerjasama tersebut ditandai dengan penandatanganan memorandum of understanding (MoU) yang dilaksanakan di Aula Kantor Kejari Kabupaten Sukabumi di Jalan Raya Karangtengah, Cibadak, Rabu (07/06/2023).
Penandatangan dilakukan langsung oleh Administratur Perum Perhutani KPH Sukabumi, Asep Setiawan dan Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi, Siju disaksikan para kasi serta perwakilan KPH Sukabumi.
“Maksud dan tujuan dari MoU tersebut adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam penanganan dan/atau penyelesaian masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi oleh pihak pertama,” ujar Asep.
Didampingi Waka Administratur Wilayah Barat Perum Perhutani KPH Sukabumi, Suwamdi. Ia juga mengatakan, penandatanganan kesepakatan bersama atau MoU ini dapat saling menopang dalam hal tugas dan fungsi yang lebih baik.
“Ya, tentu harapannya Mou dengan Kejari Kabupaten Sukabumi ini, semoga bisa bermanfaat khususnya untuk Perum Perhutani KPH Sukabumi,” terangnya.
Tidak sampai di sana, kata dia, dengan adanya MoU ini dapat meminimalisir permasalahan-permasalahan khususunya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Kalau pun terdapat masalah baik Perdata dan Tata Usaha Negara ataupun masalah lain yang sifatnya perbuatan melawan hukum, Kejaksaan siap membantu,” tandasnya.
Hadir pula dalam kesempatan itu Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negera (Kasi Datun), Gede Maulana; Kepala Seksi Intelijen Kejari Cibadak (Kasi Intel), Wawan Kurniawan; Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Isnan; Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Deni Niswansyah, Kepala Seksi Barang dan Bukti (Kasi BB), Gema Wahyudi serta Kasubbag Hukum dan Pers KPH Sukabumi; Chendra Eka Permana serta perwakilan lainnya.
Redaktur: Ujang Herlan












