JURNALSUKABUMI.COM – Akibat imbas wabah corona di Kota Sukabumi, sebanyak 599 karyawan mulai di rumah dan terkena Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK). Hal tersrbut diungkapkan Kepala Dinas Keternagakerjaan dan Transmigrasi (Disnaker) Kota Sukabumi, Didin Syarifudin. Menurutnya, dari sebanyak 599 kayawan tersebut tidak semuanya di PHK, tetapi ada yang dirumahkan untuk sementara.
“Karyawan yang terkena PHK atau dirumahkan tersebut merupakan pekerja dari seluruh sektor seperti hotel, pabrik dan pertokoan,” ujarnya.
Namun lanjut dia, pegawai yang terpaksa harus dirumahkan untuk sementara, mereka mendapatkan sejumlah tunjangan dari perusahaan asal karyawan itu bekerja.
“Tapi ada tunjangan yang diberikan, tidak seperti gaji murni ketika mereka bekerja. Keputusan tersebut merupakan kesepakatan bersama antara perusahaan dan para pegawainya,” jelasnya
Didin mengatakan, bagi karyawan yang terkena PHK, mereka akan mendapatkan batuan dari pemerintah pusat berupa Kartu prakerja.
“Jangan sampai nanya mereka yang terkena PHK nanti ketika ada puasa dan lebaran mereka tidak mempunyai apa-apa untuk memenuhi kebutuhan dalam sehari-harinya,” tuturnya.
Dirinya mengungkapkan, pihaknya saat ini masih melakukan pendataan terkait sejumlah karyawan yang di PHK untuk mendapatkan bantuan Kartu prakerja.
“Selain karyawan terkena PHK, warga Kota Sukabumi yang masih menggagur pun bakal mendapatkan bantuan kartu pra kerja tersebut. Semoga saja pendataan bisa segera selesai dan mereka bisa langsung mendapatkan kartunya,” tandasnya.
Reporter: Riki Rahardian
Redaktur: FK Robbi












