Kasus Pemuda di Cibeureum yang Menghina Nabi Muhammad Berakhir Begini!

Kamis, 11 Mei 2023 - 19:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Kasus pemuda di Kecamatan Cibeureum yang melalukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad, berakhir musyawarah diversi.

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Yanto Sudiarto mengatakan, mulanya pemuda itu diancam dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 156A KUHP.

“Telah  dilaksanakan upaya Diversi tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA),” kata Yanto dalam keterangannya, Kamis (11/5/2023).

Lanjut Yanto, pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Kegiatan diversi itu dilakukan secara tertutup di ruang Restorative Justice Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota.

Pelaksanaan peradilan berupa diversi ini berdasarkan Pasal 7 UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Selain itu, kasus pemuda ini juga memenuhi kedua syarat yang ditentukan yaitu ancaman dengan pidana penjara di bawah tujuh tahun dan bukan residivis.

“Dia dengan didampingi orang tuanya mengakui kesalahan. Ada permintaan maaf dari anak yang berkonflik dengan hukum dan orang tuanya secara lisan dan tertulis. Orang tua anak juga berjanji dan sanggup untuk mendampingi anak melaksanakan ibadah yang sifatnya keagamaan berjamaah di masjid terdekat,” jelas dia

Adapun hasil diversi menyatakan bahwa PI selaku anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) mengakui kesalahannya. Orang tuanya juga berjanji akan memberikan pendampingan agama kepada anaknya.

“Perbuatan anak dimaafkan, anak dikembalikan kepada orang tuanya dan dilakukan pengawasan oleh Bapas terhadap anak selama enam bulan. Kita juga lakukan pembinaan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum di wilayahnya atau lingkungannya,” pungkasnya.

Orang tua pemuda itu juga berjanji dan menjamin tidak akan mengulangi perbuatan yang sama atau tindak pidana lainnya. Pihak kepolisian pun menyatakan, sang anak dimaafkan, namun dikenakan wajib lapor selama enam bulan yang dilakukan satu minggu sekali.

Reporter: Fira AFS | Redaktur: Usep Mulyana

Berita Terkait

Lapas Sukabumi Perkuat Zero Halinar, Gandeng TNI-Polri Razia dan Tes Urine
Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Kota Sukabumi, Satu Tersangka Ditangkap dan Pemasok Diburu
Momentum Persaja Kabupaten Sukabumi: Tegakkan Keadilan dan Perkuat Solidaritas Adhyaksa
Hasil Autopsi: Luka Tusuk Tembus Paru-paru Jadi Penyebab Kematian
Stop Kriminalisasi: Kuasa Hukum Minta dr. Silvi Apriani Dibebaskan, Kasus Dinilai Bukan Pidana
8 Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Bank Plat Merah Ditahan, Kerugian Capai Rp2,6 Miliar
Kasus Food Tray MBG Disidangkan, Terdakwa: Ini Sengketa Bisnis, Bukan Pidana
Tasyakuran HBP ke-62, Lapas Sukabumi Tegaskan Komitmen Kerja Nyata dan Pelayanan Prima

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:18 WIB

Lapas Sukabumi Perkuat Zero Halinar, Gandeng TNI-Polri Razia dan Tes Urine

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:38 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Kota Sukabumi, Satu Tersangka Ditangkap dan Pemasok Diburu

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:32 WIB

Momentum Persaja Kabupaten Sukabumi: Tegakkan Keadilan dan Perkuat Solidaritas Adhyaksa

Minggu, 3 Mei 2026 - 15:47 WIB

Hasil Autopsi: Luka Tusuk Tembus Paru-paru Jadi Penyebab Kematian

Rabu, 29 April 2026 - 20:14 WIB

Stop Kriminalisasi: Kuasa Hukum Minta dr. Silvi Apriani Dibebaskan, Kasus Dinilai Bukan Pidana

Berita Terbaru

Uncategorized

Yellowstone-vixen: INVALID INSTRUCTION [SOLVED]

Selasa, 12 Mei 2026 - 03:33 WIB