JURNALSUKABUMI.COM – Kasus pemuda di Kecamatan Cibeureum yang melalukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad, berakhir musyawarah diversi.
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Yanto Sudiarto mengatakan, mulanya pemuda itu diancam dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 156A KUHP.
“Telah dilaksanakan upaya Diversi tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA),” kata Yanto dalam keterangannya, Kamis (11/5/2023).
Lanjut Yanto, pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Kegiatan diversi itu dilakukan secara tertutup di ruang Restorative Justice Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota.
Pelaksanaan peradilan berupa diversi ini berdasarkan Pasal 7 UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Selain itu, kasus pemuda ini juga memenuhi kedua syarat yang ditentukan yaitu ancaman dengan pidana penjara di bawah tujuh tahun dan bukan residivis.
“Dia dengan didampingi orang tuanya mengakui kesalahan. Ada permintaan maaf dari anak yang berkonflik dengan hukum dan orang tuanya secara lisan dan tertulis. Orang tua anak juga berjanji dan sanggup untuk mendampingi anak melaksanakan ibadah yang sifatnya keagamaan berjamaah di masjid terdekat,” jelas dia
Adapun hasil diversi menyatakan bahwa PI selaku anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) mengakui kesalahannya. Orang tuanya juga berjanji akan memberikan pendampingan agama kepada anaknya.
“Perbuatan anak dimaafkan, anak dikembalikan kepada orang tuanya dan dilakukan pengawasan oleh Bapas terhadap anak selama enam bulan. Kita juga lakukan pembinaan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum di wilayahnya atau lingkungannya,” pungkasnya.
Orang tua pemuda itu juga berjanji dan menjamin tidak akan mengulangi perbuatan yang sama atau tindak pidana lainnya. Pihak kepolisian pun menyatakan, sang anak dimaafkan, namun dikenakan wajib lapor selama enam bulan yang dilakukan satu minggu sekali.
Reporter: Fira AFS | Redaktur: Usep Mulyana






