JURNALSUKABUMI.COM – Iming-iming pergi ibadah umroh secara cuma-cuma telah menjadi buntut kerugian yang dialami sembilan tokoh agama dan ustadz di Kota Sukabumi.
Akibatnya para korban merugi hingga Rp 204,8 juta. Mereka telah mengeluarkan uang mulai dari Rp 2,5 juta hingga Rp 44,5 juta. Kejadian tak mengenakan itu dialami korban diantaranya berinisal MY (28), Ustaz IA (38), Ustaz DK (74), Ustaz AH (46), Ustaz UR (53), Ustaz S (62), Ustaz M (44), Ustaz A (58), dan Ustaz NA (46).
Peristiwa dugaan penipuan itu terungkap pada Oktober 2022 lalu di Kampung Sawahbera, Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Yanto Sudiarto mengatakan, mulanya para korban ditawari umroh gratis dari program khusus umroh para alim ulama ke tanah suci Makkah. Terduga pelaku berinisial HH (50) mengaku sebagai Direktur PT BRMI cabang Sukabumi.
“Awalnya Pelapor mendapat informasi dari para ustaz bahwa ada program untuk memberangkatkan 41 orang para alim ulama ke tanah suci Mekah untuk menjalani ibadah umroh. Para alim ulama yang akan diberangkatkan itu merupakan perwakilan dari 7 Kecamatan dan 33 Kelurahan se-Kota Sukabumi,” kata Yanto kepada kepada awak media, Senin (8/5/2023).
Yanto menuturkan, namun dalam perjalanannya terduga pelaku tetap meminta uang sebesar Rp 2,5 juta kepada masing-masing ustadz.
Pelaku berdalih uang tersebut digunakan untuk pengurusan administrasi seperti pembuatan paspor, transportasi serta perlengkapan ibadah umroh.
“Terduga pelaku HH ini menjanjikan pemberangkatan umroh ke Tanah Suci Mekah pada 26 September 2022, namun pada kenyataannya tidak jadi berangkat,” tutur Yanto.
Lebih lanjut, selain itu, calon jemaah ini juga diminta membayar biaya tambahan Rp35 juta dengan DP Rp8,5 juta dan dapat dicicil apabila ingin membawa istri atau anaknya.
Kemudian, pada 14 Oktober 2022, para korban pun berinisiatif menghubungi PT BRMI Pusat yang berada di Jakarta Timur untuk mempertanyakan perihal pemberangkatan umroh yang gagal tersebut. Sementara pihak travel pusat menyebut jika tidak memiliki kantor cabang di Sukabumi.
Salah seorang korban inisial MY lantas mengirimkan uang sebesar Rp59,5 juta. Rencananya uang itu untuk biaya umroh kedua orangtuanya.
Para korban pun sempat mengikuti manasik haji hingga tak mencurigai modus pelaku. Pegawai di sana menerangkan bahwa pembiayaan umroh 41 jamaah para ustadz dan jamaah umroh lainnya belum disetorkan ke PT BRMI Pusat oleh HH.
“Pegawai itu juga bilang PT BRMI Cabang Sukabumi belum mendapat izin dari pusat dan ilegal,” ucap Yanto.
Hingga pada Desember 2022 para korban pun melaporkan kejadian itu ke Polres Sukabumi Kota. Pada 1 Mei 2023, tersangka HH resmi ditahan dengan ancaman pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.
“Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 17 lembar kwitansi dan 2 lembar rekening koran. Pasal penggelapan atau penipuan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tandasnya.
Reporter: Fira AFS | Redaktur: Ujang Herlan












