JURNALSUKABUMI.COM – Sidang kasus penganiayaan Ade Rian Surya Saputra, pelajar kelas IX SMP Negeri di Kota Sukabumi kembali digelar Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, Senin (17/04/2023).
Sidang digelar secara tertutup sesuai dengan Pasal 153 Ayat 3 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Para terdakwa mengikuti sidang dengan kondisi tangan diborgol.
Dilihat dari laman resmi SIPP, sidang dengan nomor perkara 51/Pid.B/2023/PN Skb. Dari jadwal, sidang ini merupakan sidang keenam setelah sebelumnya ditunda karena putusan sela dan saksi belum siap.
Di dekat ruang sidang, nampak keluarga korban juga turut hadir mengawal kasus tersebut. Ibu korban bahkan membawa foto almarhum sambil sesekali tidak kuasa menahan tangis yang histeris.
Selaku ayah korban, Adrianto Saputra (48) berujar merasa janggal karena tak ada rekonstruksi dalam kasus yang menghabisi nyawa anak keempatnya itu.
“Tidak ada rekonstruksi daripada pihak kepolisian. Kami juga tidak diberitahukan. Kami melihatnya kasus ini seperti dipercepat. Kami meminta seadil-adilnya, meminta dan memohon supaya kami dapat keadilan yang sebenar-benarnya atas kematian anak kami,” ungkap Adrianto.
Ibu korban, Irna (30) mengungkap harapannya agar para terdakwa dihukum seberat-beratnya. Dia masih tak menyangka anaknya akan tewas dengan cara yang tak wajar.
“Seberat-beratnya sesuai yang mereka lakukan ke anak saya. Mereka tidak hanya membacok tapi juga menyiksa. Badan anak saya biru, sayatan di tangan nyaris putus, luka di kepala hingga pendarahan bahkan dokter visum bilang kalaupun almarhum ada tidak bisa beraktivitas seperti sedia kala,” tutur Irna.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban Mochammad Zein Aka mengatakan, kegiatan kemarin beragendakan pleidoi. Menurutnya, masih ada saksi kunci yang belum dihadirkan dalam sidang tersebut.
“Kalau misal dari proses hukum, kita memperjuangkan keadilan untuk korban yang bernama Ade Rian ini, memang keinginan dari keluarga mendapatkan hukuman yang setimpal dari perbuatannya,” kata Zein dalam keterangan yang diterima, Selasa (18/04/2023).
Aka pun mempertanyakan keberadaan saksi berinisial B yang ada pada saat di TKP. Karena sampai sidang keenam tersebut, saksi yang disebut ada di lokasi kejadian belum terlihat hadir di persidangan.
“Kita juga masih tanda tanya baik itu kepolisian, kejaksaan kenapa sampai saat ini saudara B yang ada pada saat di TKP tapi dia belum dipanggil sebagai saksi. Padahal jelas secara KUHAP atau aturan saudara B ini dipanggil sebagai saksi mahkota,” tandasnya.
Sebelumnya, kekerasan dengan senjata tajam itu bermula saat korban menuduh para pelaku melakukan vandalisme di gedung sekolahnya. Menurutnya, pelaku yang masih berusia 14 tahun itu tak terima sehingga melakukan janjian untuk berduel.
Setibanya di tempat kejadian perkara yaitu di Kampung/Kelurahan Sindangpalay, Kecamatan Cibeureum Kota Sukabumi, pelaku DA langsung turun dari motor dan tanpa basa-basi melakukan pembacokan kepada korban.
RA langsung menggunakan HP dan melakukan live streaming di salah satu medsosnya. Sedangkan AAB berjaga di atas motor untuk melarikan diri bersama teman-temannya.
Pelaku anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) itu dikenai pasal berlapis dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun. Ketiga pasal itu yakni Pasal 76C jo Pasal 80, Pasal 170 ayat 2 dan Pasal 315 ayat 3 dengan penjara paling lama 7 sampai 15 tahun.
Reporter: Fira AFS | Redaktur: Ujang Herlan












