Polisi Jaring Puluhan Knalpot Brong di Sukabumi

Senin, 13 Maret 2023 - 16:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Satuan Lalu Lintas Polres Sukabumi Kota melakukan penindakan pelanggaran kepada pengguna kendaraan roda dua dengan knalpot bising atau brong, Jalan KH. A Sanusi Warudoyong Kota Sukabumi, Senin (13/3/2023).

Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota, AKP Eryda Kusuma mengatakan, dalam satu pekan terakhir sebanyak 50 kendaraan terjaring penindakan pelanggaran untuk dilepas dan diganti dengan knalpot standar.

“Jadi dalam satu minggu ini, terutama kemarin malam Minggu dan juga hari ini kita laksanakan penindakan. Di sini ada 50 kendaraan, untuk knalpot (brong) kurang lebih ada 50 yang sudah dilepas dari motornya. Jadi kita laksanakan secara continue terus menerus setiap hari agar menjaga kondusifitas di wilayah sukabumi kota, terutama di jalan raya,” ucap Eryda.

Pihak kepolisian menyediakan montir di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Kota Sukabumi untuk mempermudah penggantian knalpot para pelanggar tersebut, hingga kendaraan bisa segera diambil kembali pemiliknya.

“Kita melaksanakan penindakan dengan ETLE yaitu diatur dalam 285 ayat 1 juncto pasal 106 dimana untuk knalpot brong kita memberikan tambahan yaitu dilepas untuk knalpotnya, kemudian diganti dengan yang standar,” jelas dia.

Lebih lanjut, pihaknya juga memastikan data pelanggar yang tercatat sehingga meminimalisir para pengguna kendaraan knalpot bising kembali melakukan hal serupa.

“Nopolnya sudah terdata semua apabila terus melakukan mengganti knalpot standar, kemudian yang bersangkutan membeli kembali knalpot brong. Kita membuat pernyataan diatas materai bahwa yang bersangkutan tidak akan memakai knalpot (bising) kembali,” terang dia.

Dia pun menghimbau kepada seluruh pengendara baik roda dua maupun roda empat agar selalu menaati peraturan berlalu lintas, termasuk tidak mengganggu kenyamanan pengendara lain dengan menggunakan knalpot modifikasi yang menimbulkan suara nyaring.

“Kami dari pihak Kepolisian menghimbau kepada seluruh masyarakat maupun para pengendara sepeda motor dan mobil untuk tidak memodifikasi kendaraanya dengan knalpot brong. Bila memang masih ada yang menggunakan, agar segera menggantinya dengan knalpot standar,” tandasnya.

Reporter: Fira AFS | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

327 Pejabat Pemkab Sukabumi Dilantik, Bupati Asep Japar Tantang Birokrasi Buktikan Kinerja
Oknum Komite MAN 3 Sukabumi Ditangkap Kasus Sabu, 6 Paket Barang Bukti Diamankan
Viral! Jalan Baru di Jampang Tengah Dikeluhkan, Aspal Disebut Lunak seperti Gulali
Rp8,4 Miliar Hak Buruh Belum Dibayar, PT Wilton dan BBP Didesak Bertanggung Jawab
US Oknum Kades Tamanjaya Ciemas Positif Narkoba, Polisi Ungkap Barang Bukti Alat Hisap Sabu
Kades di Ciemas Berada di Satresnarkoba, Kapolres: Masih Dalam Penyelidikan
Ketegangan Warnai Penataan Trayek di Terminal Benda, Sopir Angkot 02 Tolak Aturan Sepihak!
Belum Kantongi Izin, Pembangunan Alfamart Ditegor Satpol PP Cibadak

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 14:07 WIB

327 Pejabat Pemkab Sukabumi Dilantik, Bupati Asep Japar Tantang Birokrasi Buktikan Kinerja

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:01 WIB

Oknum Komite MAN 3 Sukabumi Ditangkap Kasus Sabu, 6 Paket Barang Bukti Diamankan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 12:40 WIB

Viral! Jalan Baru di Jampang Tengah Dikeluhkan, Aspal Disebut Lunak seperti Gulali

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:20 WIB

Rp8,4 Miliar Hak Buruh Belum Dibayar, PT Wilton dan BBP Didesak Bertanggung Jawab

Kamis, 6 Agustus 2026 - 16:09 WIB

US Oknum Kades Tamanjaya Ciemas Positif Narkoba, Polisi Ungkap Barang Bukti Alat Hisap Sabu

Berita Terbaru

Pendidikan

UMMI Edukasi Warga Hegarmulya Cegah Stunting dan Kembangkan UMKM

Senin, 10 Agu 2026 - 14:58 WIB