JURNALSUKABUMI.COM – Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Cibitung menggelar pelantikan dan bimbingan teknis (bimtek) Pengawas Kelurahan Desa (PKD) di Aula Kecamatan Cibitung, Minggu (05/02/2023).
Acara ini tersebut dihadiri langsung jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) di antaranya, Camat, Polsek, Koramil, PPK, KUA, serta para PKD se-Kecamatan Cibitung.
“Alhamdulilah kita hari ini sudah melantik dan memberikan arahan kepada para PKD yang ada di setiap desa di Kecamatan Cibitung,” kata Ridwan, Ketua Panwascam Cibitung kepada jurnalsukabumi.com.
Adapun PKD yang telah dilantik oleh Panwascam Cibitung yaitu PKD Desa Banyumurni, Desa Banyuwangi, Desa Cibitung, Desa Cibodas, Desa Cidahu, Desa Talagamurni.
“Untuk pelanggaran yang wajib diawasi oleh panwas pemilih kecamatan yaitu Netralitas, tidak mendukung peserta pemilu, belum waktunya melakukan kampanye atau curi setar, belum waktunya pasang atribut dan pelanggaran yang sudah ditentukan peraturan berlaku nomor 3 sampai nomor 9 tahun 2022 tentang perwaslu,” jelasnya.
Di tempat yang sama, Camat Cibitung, Anna Rudianugraha menyampaikan, 4 poin yang harus diketahui oleh PKD di setiap desa. Pertama, harus kukuh, solid dengan berbagai elemen bersatu sehingga menjadi kuat.
Kedua, adanya integritas diri keharusan yang dimiliki setiap panwas. Ketiga, Mentalitas Panwas desa selaku penyelenggara pemilu merupakan ujung tombak dalam memiliki mentalitas yg baik. Dan yang keempat, selaku penyelenggara panwas desa dalam melaksanakan tugasnya harus profesional.
“Empat poin ini tujuannya masih sama, yaitu untuk mensukseskan berjalan demokrasi dalam pemilu 2024 nanti,” kata Anna.
Terakhir dia juga berharap kepada para PKD yang sudah dilantik bisa menjalankan tugasnya dengan baik dan profesional.
“Dengan dilantiknya para petugas PKD ini mudah-mudahan mereka bisa menjalankan tugasnya sesuai fungsinya dan bekerja secara profesional,” tandasnya.
Reporter: CR9 | Redaktur: Ujang Herlan

















