JURNALSUKABUMI.COM – Koordinator Wilayah (Korwil) Badan Gizi Nasional (BGN) Kabupaten Sukabumi mengungkapkan adanya penindakan tegas terhadap sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dinilai belum memenuhi standar dan ketentuan yang berlaku.
Sebanyak 14 SPPG di Kabupaten Sukabumi telah disuspend sementara. Penjatuhan sanksi tersebut dilakukan karena adanya berbagai persoalan yang ditemukan, termasuk belum terpenuhinya sejumlah persyaratan administrasi wajib.
Hal tersebut disampaikan Korwil BGN Kabupaten Sukabumi, Firman, saat diwawancarai media seusai acara pembinaan dan pengawasan keuangan yang digelar di Cibadak, Jumat (11/9/2026).
“Saat ini sudah ada 14 SPPG di wilayah Kabupaten Sukabumi yang statusnya disuspend sementara. Ada berbagai alasan yang menjadi penyebabnya. Ada yang belum melengkapi syarat administrasi wajib seperti SLHS, IPAL, dan SHM,” jelas Firman.
Firman menjelaskan, setiap pelanggaran memiliki alasan dan tingkatannya masing-masing. Oleh karena itu, penanganan terhadap SPPG yang disuspend akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Ia berharap langkah tersebut dapat menjadi pembelajaran sekaligus peringatan bagi seluruh SPPG lainnya agar lebih disiplin dalam memenuhi seluruh persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan.
“Kami berharap ini menjadi pelajaran dan peringatan bagi seluruh SPPG lainnya agar lebih disiplin dan patuh terhadap semua ketentuan yang ada. Jangan sampai karena kelalaian dan ketidakpatuhan, penerima manfaat menjadi terganggu. Segera identifikasi kekurangan masing-masing dan lengkapi semua persyaratan,” pungkas Firman.
Korwil BGN Kabupaten Sukabumi berharap langkah tegas tersebut dapat meningkatkan kinerja dan kepatuhan seluruh SPPG di Kabupaten Sukabumi.
Dengan demikian, Program Makan Bergizi Gratis (MBG) diharapkan dapat berjalan secara bersih, transparan, sesuai ketentuan, serta memberikan manfaat maksimal bagi seluruh penerima manfaat.
Reporter: Idris Andriansah | Redaktur: Ujang Herlan











