Ini Kronologis, Kejari Kabupaten Sukabumi Ciduk Kades Cibentang

Kamis, 26 Maret 2020 - 17:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi menerima limpahan kasus Kepala Desa Cibentang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi AS, Kamis (26/03/20).

Informasi yang dihimpun jurnalsukabumi.com, perkara tersebut berawal, pelaku AS menawarkan delapan bidang tanah milik orang ke seorang pembeli Abdul Kalam. Namun ketika dicek oleh pihak Abul Kalam yakni Agus, bahwa tanah tersebut berbeda-beda tidak sesuai dengan foto atau gambar yang diberikan, yang kemudian kades mengklarifikasi dan menggantikan dengan tanah lain yakni milik Aceng Suherman di Kp Limusnungal, Desa Cibentang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi seluas 2000 meter.

“Pelaku memberikan lahan lain, yakni milik Aceng yang ditawarkan ke Abdul Kalam,” ungkap Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kabupaten Sukabumi Dista Anggara, kepada jurnalsukabumi.com.

Menurut Dista, Abdul Kalam merasa percaya dan membayar tanah dengan luas 2000 meter tersebut dengan harga Rp 50.000/meter. Dengan total Rp 100 juta dan pengurusan administrasi Rp 25 juta.

“Korban menunggu sempat mempertanyakan kepada pelaku, terkait tanah tersebut. Namun tak kunjung selesai,” jelasnya.

Setelah merasa curiga korban langsung mendatangi Aceng pemilik lahan. Ternyata Aceng tidak pernah akan menjual tanah tersebut.

“Aceng tak menerima uang dari AS. Setelah korban melakukan pengecekan kepada Aceng,” tandasnya.

Berdasarkan Pasal 378 KUHP yakni barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat (hoedaningheid) palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan Pasal 372 yakni arangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tanganya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.

“Pelaku diacam maksimal empat tahun kurungan penjara,” pungkasnya.

Reporter: Ifan
Redaktur: FK Robbi

Berita Terkait

Gagal Kabur, Ayah Diduga Cabuli Anak Kandung Dibekuk Polisi di Parungkuda
Emak-emak Terdampak Pergeseran Tanah di Bantargadung Tagih Janji Relokasi
Fatal! Dokumen MCU Tertukar, Kesempatan Kerja Warga Sukabumi Nyaris Terancam
Jeruji Sel Dijebol, Tahanan Polsek Lengkong Kabur dan Lukai Polisi Saat Dikejar
Kejari Sukabumi Terima Pelimpahan Kasus Kematian Nizam, Ayah Kandung Jadi Tersangka
Pengembang Perum Pratama Residence Cijulang Kembali Didemo, Warga: Stop Janji Busuk! 
Truk Wingbox Terguling Usai Hantam Mobil Listrik BYD di Exit Tol Parungkuda
Nusa Putra Tembus Ranking Dunia, Masuk Kampus Terbaik Jawa Barat dalam THE Sustainability Impact Ratings 2026

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 12:52 WIB

Gagal Kabur, Ayah Diduga Cabuli Anak Kandung Dibekuk Polisi di Parungkuda

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:34 WIB

Fatal! Dokumen MCU Tertukar, Kesempatan Kerja Warga Sukabumi Nyaris Terancam

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:12 WIB

Jeruji Sel Dijebol, Tahanan Polsek Lengkong Kabur dan Lukai Polisi Saat Dikejar

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:56 WIB

Kejari Sukabumi Terima Pelimpahan Kasus Kematian Nizam, Ayah Kandung Jadi Tersangka

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:19 WIB

Pengembang Perum Pratama Residence Cijulang Kembali Didemo, Warga: Stop Janji Busuk! 

Berita Terbaru