JURNALSUKABUMI.COM – Belum lama ini jajanan ciki ngebul (cikibul) yang sempat viral dan menggegerkan Kota Bandung, diduga menjadi pemicu puluhan anak di Kota Kembang tersebut mengalami keracunan.
Menanggapi kabar tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Sukabumi, drg Wita Darmawati mengatakan, pihaknya sejauh ini belum menerima laporan terkait kasus tersebut.
Meskipun kasus keracunan akibat jajanan dengan tren ngebul mengandung nitrogen cair itu, masih dalam tahap asesmen. Wita menuturkan, pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran.
“Tapi kita sudah mengeluarkan surat edaran mengenai pengawasan terhadap sekolah-sekolah. Terutama dimana sekolah itu tempat yang sangat banyak untuk berjualan makanan ringan, termasuk untuk tukang jualan ciki ngebul itu,” kata Wita saat ditemui di Dinkes Kota Sukabumi, Senin (9/1/2023).
Dia menerangkan, selain sekolah Dinkes juga sedang melakukan asesmen penjual jajanan itu di area lainnya. Selanjutnya melakukan penilaian terkait korelasi makanan tersebut dengan kesehatan.
“Karena memang belum ada informasi tentang cikibul sebelumnya, ketika surat itu keluar ada cikibul. Jadi kita membuatkan surat secara spesifik tentang ciki ngebul itu, akhirnya kita keluarkan lagi surat berikutnya,” ujarnya.
Lebih lanjut, pihaknya masih menunggu hasil konsultasi dari Dinkes Provinsi Jawa Barat dalam menindaklanjuti keberadaan pedagang ciki ngebul tersebut.
“Tapi kalau di luar kantin sekolah ini agak sulit untuk diarahkan. Tapi terkait ini kita juga sedang mengasesmen sejauh mana di Kota Sukabumi keberadaan ciki ngebul ini,” tutur dia.
Menurutnya, pemakaian zat nitrogen cair tidak semestinya digunakan pada makanan. Dalam dunia medis sendiri, selain oksigen, nitrogen juga dibutuhkan dengan kadar tepat dan dibawah pengawasan.
“Seharusnya jangan, kita sudah mengeluarkan surat seperti itu supaya tidak mengkonsumsi itu. Kalau untuk ranah pedagang bukan Dinkes, kan ada BPOM kemudian terkait dengan punishment (tindakan lebih lanjut) bukan di kita ya, ada di penegak hukum,” pungkasnya.
Reporter: Fira AFS | Redaktur: Usep Mulyana












