Sat Pol PP Bakal Tindak Tegas Pelaku Peredaran Rokok Ilegal, Ini Sanksinya!

Minggu, 18 Desember 2022 - 13:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALAUKABUMI.COM – Sat Pol PP Kabupaten Sukabumi bakal menindak tegas bagi pelaku pengedar rokok ilegal di wilayahnya.

Tak hanya itu, petugas penegak hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi ini pun terus mengawasi dan menampung informasi akan peredaran produk yang tidak berpita cukai asli itu.

Kasat Pol PP Kabupaten Sukabumi, Dody Rukman Meidianto mengatakan, langkah dalam melawan akan peredaran rokok ilegal terus digalakan. Termasuk, memberikan informasi terkait sanksi tegas sesuai perundang-undangan.

“Setiap orang yang melanggar ketentuan di bidang cukai berdasarkan UU no 11 tahun 1995 junto UU no 39 tahun 2007 tentang cukai dikenakan sanksi pidana 1-5 tahun penjara,” tegasnya.

Dalam menyampaikan informasi itu, lanjut dia, satu di antaranya memasang banner informasi di setiap kecamatan. Seperti halnya yang terpampang di Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi.

“Betul kita sudah pasang juga papan imbaun di setiap kecamatan. Banner itu berisi terkait sanksi dan larangan akan peredaran rokok ilegal,” terang Dodi.

Dirinya pun mengimbau, bagi masyarakat yang mengetahui atau mencium adanya praktik ini bisa segera laporkan ke kantor Bea Cukai terdekat.

“Laporkan peredaran rokok ilegal atau bisa juga menghubungi nomor 1500 223,” tutup Dodi.

Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

41.479 Butir Obat Keras Disita Polisi, Nilainya Tembus Rp461 Juta
Ada Keluarga Terjerat Narkoba, Jangan Diam! BNNK Sukabumi Siapkan Rehabilitasi Gratis
DPMD Soroti Posisi Kades Tamanjaya, BPD Didorong Segera Tempuh Langkah Pemberhentian
Remaja di Cibadak Diduga Jadi Korban Penipuan, Motor Dibawa Kabur OTK
Perangkat Daerah Mangkir dari Paripurna DPRD, Wabup Andreas: Kehadiran Itu Kewajiban
Tak Ada Toleransi! DPRD Sukabumi Desak Kasus Narkoba Kades Tamanjaya Dituntaskan
Meninggalkan Kampung Lama, Kasepuhan Ciptamulya Bersiap dengan Identitas Baru
327 Pejabat Pemkab Sukabumi Dilantik, Bupati Asep Japar Tantang Birokrasi Buktikan Kinerja

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:32 WIB

41.479 Butir Obat Keras Disita Polisi, Nilainya Tembus Rp461 Juta

Rabu, 12 Agustus 2026 - 11:26 WIB

Ada Keluarga Terjerat Narkoba, Jangan Diam! BNNK Sukabumi Siapkan Rehabilitasi Gratis

Rabu, 12 Agustus 2026 - 11:24 WIB

DPMD Soroti Posisi Kades Tamanjaya, BPD Didorong Segera Tempuh Langkah Pemberhentian

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:23 WIB

Remaja di Cibadak Diduga Jadi Korban Penipuan, Motor Dibawa Kabur OTK

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:42 WIB

Perangkat Daerah Mangkir dari Paripurna DPRD, Wabup Andreas: Kehadiran Itu Kewajiban

Berita Terbaru