JURNALAUKABUMI.COM – Sat Pol PP Kabupaten Sukabumi bakal menindak tegas bagi pelaku pengedar rokok ilegal di wilayahnya.
Tak hanya itu, petugas penegak hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi ini pun terus mengawasi dan menampung informasi akan peredaran produk yang tidak berpita cukai asli itu.
Kasat Pol PP Kabupaten Sukabumi, Dody Rukman Meidianto mengatakan, langkah dalam melawan akan peredaran rokok ilegal terus digalakan. Termasuk, memberikan informasi terkait sanksi tegas sesuai perundang-undangan.
“Setiap orang yang melanggar ketentuan di bidang cukai berdasarkan UU no 11 tahun 1995 junto UU no 39 tahun 2007 tentang cukai dikenakan sanksi pidana 1-5 tahun penjara,” tegasnya.
Dalam menyampaikan informasi itu, lanjut dia, satu di antaranya memasang banner informasi di setiap kecamatan. Seperti halnya yang terpampang di Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi.
“Betul kita sudah pasang juga papan imbaun di setiap kecamatan. Banner itu berisi terkait sanksi dan larangan akan peredaran rokok ilegal,” terang Dodi.
Dirinya pun mengimbau, bagi masyarakat yang mengetahui atau mencium adanya praktik ini bisa segera laporkan ke kantor Bea Cukai terdekat.
“Laporkan peredaran rokok ilegal atau bisa juga menghubungi nomor 1500 223,” tutup Dodi.
Redaktur: Ujang Herlan












