Kang Fahmi Hadiri Rapat Paripurna Bersama DPRD Kota Sukabumi, Bahas Rancangan APBD 2023

Selasa, 1 November 2022 - 21:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi dengan agenda penjelasan terhadap Raperda, tentang APBD Kota Sukabumi Tahun Anggaran (TA) 2023, di Kantor DPRD Kota Sukabumi, Selasa (1/11/2022).

“Kami sampaikan terimakasih kepada pimpinan dan anggota DPRD yang memberikan dukungan dan kerjasama yang baik dalam proses penyusunan APBD,” kata Kang Fahmi dalam disela penjelasannya.

Turut hadir pada momen tersebut, Wakil Wali Kota Sukabumi Andri Setiawan Hamami serta Ketua DPRD Kota Sukabumi Kamal Suherman yang memimpin rapat paripurna, dan Sekda Kota Sukabumi Dida Sembada.

Kang Fahmi menuturkan, dalam penyusunan berbagai program dan kegiatan tersebut bertujuan untuk membangun kebersamaan dan kesepakatan bersama, dalam meningkatkan pembangunan bersinergi dan orientasi pada peningkatan layanan umum dan kesejahteraan masyarakat.

“Dalam proses penyusunan APBD 2023 pun kami memiliki keyakinan dengan kerjasama dan sinergis yang baik dapat menyelesaikan kendala dan penetapan APBD tepat waktu sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar dia.

Agar proses pelayanan dan peningkatan kesejahteraan dapat berjalan dengan baik, lanjut dia, rancangan APBD 2023 merupakan tahap akhir dari pelaksanaan kegiatan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMD) 2018-2023.

Selain itu, juga merupakan implementasi dinamika pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.

“Sebagai upaya penjabaran RPJMD, KUA 2023 dan PPAS APBD 2023 yang sudah disepakati serta difokuskan mewujudkan visi Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yakni terwujudnya Kota Sukabumi yang religius, nyaman dan sejahtera (Renyah) yang diturunkan dalam empat misi,” tutur dia.

Berdasarkan Pasal 104 dan Pasal 105 PP Nomor 12 tahun 2019. Kepala daerah wajib mengajukan rancangan Perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD, paling lambat 60 hari sebelum tahun berjalan berakhir. Untuk memperoleh persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD.

“Dengan ketentuan tersebut pada 30 September 2022 rancangan APBD 2023 telah disampaikan kepada DPRD. Perangkaian pada RAPBD 2023 sebagaimana yang disampaikan dalam dokumen KUA PPADLS, disepakati baik pendapatan belanja maupun pembiayaan dalam kondisi berimbang,” tandasnya.

Reporter: Fira Alfi Syahrin | Redaktur: Mulvi Mohammad Noor

Berita Terkait

327 Pejabat Pemkab Sukabumi Dilantik, Bupati Asep Japar Tantang Birokrasi Buktikan Kinerja
Perbaikan Jalan Dikebut, Akses Tanjungsari-Bojongtipar Jadi Penggerak Ekonomi Jampang Tengah
Oknum Komite MAN 3 Sukabumi Ditangkap Kasus Sabu, 6 Paket Barang Bukti Diamankan
Wabup Andreas Sebut Pramuka Jadi Wadah Strategis Membangun Karakter Generasi ‎
Konflik Nelayan Ujunggenteng Mereda, DPRD Sukabumi Dorong 12 Aturan Dipatuhi
Viral! Jalan Baru di Jampang Tengah Dikeluhkan, Aspal Disebut Lunak seperti Gulali
Dorong Pemilih Cerdas Pemilu 2029, Heri Gunawan dan KPU Kota Sukabumi Gelar Sosialisasi Pendidikan Politik
Rp8,4 Miliar Hak Buruh Belum Dibayar, PT Wilton dan BBP Didesak Bertanggung Jawab

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 14:07 WIB

327 Pejabat Pemkab Sukabumi Dilantik, Bupati Asep Japar Tantang Birokrasi Buktikan Kinerja

Senin, 10 Agustus 2026 - 12:25 WIB

Perbaikan Jalan Dikebut, Akses Tanjungsari-Bojongtipar Jadi Penggerak Ekonomi Jampang Tengah

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 14:39 WIB

Wabup Andreas Sebut Pramuka Jadi Wadah Strategis Membangun Karakter Generasi ‎

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 14:36 WIB

Konflik Nelayan Ujunggenteng Mereda, DPRD Sukabumi Dorong 12 Aturan Dipatuhi

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 12:40 WIB

Viral! Jalan Baru di Jampang Tengah Dikeluhkan, Aspal Disebut Lunak seperti Gulali

Berita Terbaru

Pendidikan

UMMI Edukasi Warga Hegarmulya Cegah Stunting dan Kembangkan UMKM

Senin, 10 Agu 2026 - 14:58 WIB