Kang Fahmi Hadiri Rapat Paripurna Bersama DPRD Kota Sukabumi, Bahas Rancangan APBD 2023

Selasa, 1 November 2022 - 21:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi dengan agenda penjelasan terhadap Raperda, tentang APBD Kota Sukabumi Tahun Anggaran (TA) 2023, di Kantor DPRD Kota Sukabumi, Selasa (1/11/2022).

“Kami sampaikan terimakasih kepada pimpinan dan anggota DPRD yang memberikan dukungan dan kerjasama yang baik dalam proses penyusunan APBD,” kata Kang Fahmi dalam disela penjelasannya.

Turut hadir pada momen tersebut, Wakil Wali Kota Sukabumi Andri Setiawan Hamami serta Ketua DPRD Kota Sukabumi Kamal Suherman yang memimpin rapat paripurna, dan Sekda Kota Sukabumi Dida Sembada.

Kang Fahmi menuturkan, dalam penyusunan berbagai program dan kegiatan tersebut bertujuan untuk membangun kebersamaan dan kesepakatan bersama, dalam meningkatkan pembangunan bersinergi dan orientasi pada peningkatan layanan umum dan kesejahteraan masyarakat.

“Dalam proses penyusunan APBD 2023 pun kami memiliki keyakinan dengan kerjasama dan sinergis yang baik dapat menyelesaikan kendala dan penetapan APBD tepat waktu sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar dia.

Agar proses pelayanan dan peningkatan kesejahteraan dapat berjalan dengan baik, lanjut dia, rancangan APBD 2023 merupakan tahap akhir dari pelaksanaan kegiatan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMD) 2018-2023.

Selain itu, juga merupakan implementasi dinamika pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.

“Sebagai upaya penjabaran RPJMD, KUA 2023 dan PPAS APBD 2023 yang sudah disepakati serta difokuskan mewujudkan visi Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yakni terwujudnya Kota Sukabumi yang religius, nyaman dan sejahtera (Renyah) yang diturunkan dalam empat misi,” tutur dia.

Berdasarkan Pasal 104 dan Pasal 105 PP Nomor 12 tahun 2019. Kepala daerah wajib mengajukan rancangan Perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD, paling lambat 60 hari sebelum tahun berjalan berakhir. Untuk memperoleh persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD.

“Dengan ketentuan tersebut pada 30 September 2022 rancangan APBD 2023 telah disampaikan kepada DPRD. Perangkaian pada RAPBD 2023 sebagaimana yang disampaikan dalam dokumen KUA PPADLS, disepakati baik pendapatan belanja maupun pembiayaan dalam kondisi berimbang,” tandasnya.

Reporter: Fira Alfi Syahrin | Redaktur: Mulvi Mohammad Noor

Berita Terkait

SMSI Sukabumi Raya Gandeng KPP Pratama, Dorong Kepatuhan Pajak Perusahaan Pers
8 Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Bank Plat Merah Ditahan, Kerugian Capai Rp2,6 Miliar
Rakor Gugus Tugas KLA Kabupaten Sukabumi Dorong Percepatan Capaian Jelang Deadline
Momentum K3 Sedunia, Polres Sukabumi Perkuat Soliditas Jelang May Day
Kasus Food Tray MBG Bergulir, Kuasa Hukum Nilai Eksepsi Terdakwa Tidak Memenuhi Unsur Pidana
Ketua Kopri PMII Minta Pemerintah Serius Tangani Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak
HIPMI BPC Kabupaten Sukabumi Buka Rekrutmen Anggota Baru 2026, Saatnya Pengusaha Muda Naik Level
Wujud Kekeluargaan, PT Cicatih Putra Sukabumi Tanam Kebaikan bagi Warga Sekitar

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 13:07 WIB

SMSI Sukabumi Raya Gandeng KPP Pratama, Dorong Kepatuhan Pajak Perusahaan Pers

Selasa, 28 April 2026 - 21:41 WIB

8 Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Bank Plat Merah Ditahan, Kerugian Capai Rp2,6 Miliar

Selasa, 28 April 2026 - 15:45 WIB

Rakor Gugus Tugas KLA Kabupaten Sukabumi Dorong Percepatan Capaian Jelang Deadline

Selasa, 28 April 2026 - 12:58 WIB

Kasus Food Tray MBG Bergulir, Kuasa Hukum Nilai Eksepsi Terdakwa Tidak Memenuhi Unsur Pidana

Senin, 27 April 2026 - 18:50 WIB

Ketua Kopri PMII Minta Pemerintah Serius Tangani Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

Berita Terbaru

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777