Soal Proyek Raport Sekolah, Kemenag Sukabumi Digugat Rp 1,2 Miliar

Selasa, 17 Maret 2020 - 12:41 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Pengadilan Negeri (PN) Cibadak mendata berdasarkan Surat Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sukabumi digugat oleh penggugat Heldi Syahputra, karena wanprestasi pemesanan raport senilai Rp 1 miliar tertanggal 3 Februari 2020.

“Memang ada perkara yang masuk Senin, 03 Feb 2020 dengan klasifikasi perkara wanprestasi dengan nomor perkara 3/Pdt.G/2020/PN Cbd, tanggal surat Senin, 25 Nov 2019, penggugat Heldy Syahputra, tergugat I Kemenag Kabupaten Sukabumi MK MTS dan Tergugat II Kemenag Kabupaten Sukabumi MKMI, sementara turut tergugat kementrian keuangan,” ungkap Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Perdata PN Cibadak Tsaury Shofwan Ambia, kepada jurnalsukabumi.com.

Menurut Ambia, proses perkara saat ini sudah masuk persidangan kelengkapan dengan memanggil sejumlah pihak, baik penggugat, tergugat dan turut tergugat. Namun pada sidang pertama 24 Februari 2020 para tergugat dan turut tergugat tidak hadir.

“Proses sidang sudah berjalan proses kelengkapan para pihak, yang jelas PN Cibadak akan terus menjalankan proses mulai dari mediasi hingga persidangan, karena upaya mediasi sedang dilakukan dengan kedua belah pihak, rencana sidang berikutnya akan digelar Kamis 19 Maret 2020, dengan agenda kelengkapan para pihak,” katanya.

Berdasarkan penelusuran jurnalsukabumi.com, perkara dengan gugatan kepada Kemenag Kabupaten Sukabumi, materi gugatan sendiri wanprestasi, yang berisi penggugat menyatakan sah dan berharga Purchasing Order (PO) yang diterbitkan oleh
tergugat I pada tanggal 16 Oktober 2018 sebagai perjanjian, yang dikeluarkan tergugat I dan manyatakan sah berharga PO (purchasing order) yang diterbitkan oleh
tergugat II pada tanggal 6 November 2018 sebagai perjanjian. Para tergugat untuk melaksanakan pembayaran permintaan sampul
raport yang tertuang di dalam Purchasing Order (PO) yang diterbitkan oleh tergugat I pada tanggal 16 Oktober 2018 dan Purchasing Order (PO) yang
diterbitkan oleh tergugat II pada tanggal 6 Nopember 2018 sebesar Rp. 1.206.810.000 dan menghukum para tergugat untuk membayar ganti Kerugian sebesar Rp
1.119.072.000.

Reporter: Hendi
Redaktur: FK Robbi

Berita Terkait

Sejumlah Negara ASEAN Sepakat Lindungi Karya Jurnalistik dari Eksploitasi Platform Digital dan AI
Sengketa Lahan Eks HGU PT AJA, Tokoh Palabuhanratu Penuhi Undangan Klarifikasi Polisi
Terima Aset Rampasan KPK Rp1,94 Miliar, Bupati Sukabumi: Ini Amanah
Kejari Kabupaten Sukabumi Cermati Temuan BPK: Abaikan Rekomendasi Berisiko Pidana
Buaya 70 Kg Terjerat Jaring di Sungai Cibubuay, Warga Simpenan Sebut Ada Buaya Kedua
Satgas Yonarmed 13 Amankan 160 Slop Rokok Ilegal di Perbatasan
Dikenal Kerap Isi Pengajian, Pria di Nyalindung Sukabumi Diduga Cabuli 7 Anak
Nelayan Temukan Jasad Mengapung, Ternyata Pelajar Hilang Terseret Ombak 4 Hari Lalu

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 21:23 WIB

Sejumlah Negara ASEAN Sepakat Lindungi Karya Jurnalistik dari Eksploitasi Platform Digital dan AI

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:42 WIB

Sengketa Lahan Eks HGU PT AJA, Tokoh Palabuhanratu Penuhi Undangan Klarifikasi Polisi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:55 WIB

Terima Aset Rampasan KPK Rp1,94 Miliar, Bupati Sukabumi: Ini Amanah

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:24 WIB

Kejari Kabupaten Sukabumi Cermati Temuan BPK: Abaikan Rekomendasi Berisiko Pidana

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:35 WIB

Buaya 70 Kg Terjerat Jaring di Sungai Cibubuay, Warga Simpenan Sebut Ada Buaya Kedua

Berita Terbaru