Polisi dan Dinkes Kab Sukabumi Temukan Apotek Jual Obat Sirup ‘Terlarang’ di Cisaat

Senin, 24 Oktober 2022 - 13:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Petugas gabungan terdiri dari kepolisian Polsek Cisaat, Polres Sukabumi Kota, dan Dinas kesehatan melalui Puskesmas Cisaat menyusuri sejumlah apotek yang berada di wilayah Cisaat khususnya dekat dengan Pasar Modern Cisaat, Senin (24/10/2022).

Kapolsek Cisaat, AKP Deden Sulaeman, mengatakan dari hasil pemeriksaan tiga apotek yang ada di wilayahnya masih ditemukan adanya yang menyimpan obat sirup.

“Dari tiga titik yang kita lakukan pengecekan dan himbauan, ditemukan satu apotek yang masih menyimpan obat sirup yang dilarang oleh kementrian kesehatan sebanyak 12 botol,” ujarnya, kepada Jurnalsukabumi.com usai melakukan himbauan dan edukasi di wilayah Cisaat.

Hasil temuan tersebut, kata Deden, sesuai aturan dari Kementrian Kesehatan dan petunjuk Puskesmas, obat akan diretur kepada distributor.

“Sementara sanksinya diberikan surat pernyataan untuk tidak menyimpan dan mejual obat tersebut, sebelum adanya keteangan resmi pemerintah,” tuturnya.

Terkait kegiatan tersebut, pihaknya memberikan himbauan dan edukasi terhadap Apotek ataupun penjual obat di wilayah cisaat dengan adanya dari kementrian kesehatan mau pun surat edaran Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi terkait obat syrup anak.

“Sifatnya himbauan dan edukasi, untuk diamankan terlebih dahulu oleh pihak optek dan tidak dijual sebelum ada keterangan resmi pemerintah berdasarkan undang-undang yang berlaku,” pungkas Deden.

Kepala Puskesmas Cisaat, Dedi Setiadi mengatakan, kegiatan tersebut merupakan himbauan dan pemantauan saja terkait obat syrup yang dilarang berdasarkan kemetrian kesehatan.

“Ini sifatnya bukan razia, tapi himbauan dan edukasi kepada Apotek atau pun penjual obat syrup,”

Dedi menyebut ditemukannya ada obat yang masih disimpan di salah satu apotek, merupakan kiriman distributor sebelum adanya pelarangan edar dari kementrian kesehatan.

Ketiga obat yang dilarang tersebut, yakni Uni Baby Cogh Sirop, Uni Baby Demam Sirop, dan Uni Baby Demam Drop.

“Obat itu akan diretur kembali kepada distributor dan mereka akan lebih safety (aman) tidak menyimpan dan memajang himbauan,” ungkap Dedi.

Reporter: Ifan | Redaktu: Mulvi Mohammad Noor

Berita Terkait

Tragis! Lansia 75 Tahun Meninggal Setelah Terjatuh ke Sumur di Sukaraja
Penyewa Lapor Polisi, Pengelola Aset Buka Suara soal Polemik Kios Jalan Siliwangi Palabuhanratu 
Jangan Cuma Keliling di Sukabumi Expo, Ada Layanan Konsultasi Hukum Gratis di Stand Setda
156 Tahun Sukabumi, Paripurna Istimewa Jadi Momentum Menatap Tantangan Pembangunan
Motor Baru Seminggu Ikut Terbakar, Dua Rumah di Palabuhanratu Dilalap Api
Kuasa Hukum Kepsek di Palabuhanratu Beri Klarifikasi, Supriyanto: Terlapor Tak Berarti Terbukti Bersalah!
Penyewa Kios di Jalan Siliwangi Palabuhanratu Lapor Polisi, Ngaku Diperas dan Diancam
Korsleting Listrik Diduga Jadi Biang Kebakaran, 5 Rumah di Kasepuhan Sinar Resmi Terdampak

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 19:40 WIB

Tragis! Lansia 75 Tahun Meninggal Setelah Terjatuh ke Sumur di Sukaraja

Jumat, 11 September 2026 - 16:19 WIB

Penyewa Lapor Polisi, Pengelola Aset Buka Suara soal Polemik Kios Jalan Siliwangi Palabuhanratu 

Jumat, 11 September 2026 - 06:07 WIB

Jangan Cuma Keliling di Sukabumi Expo, Ada Layanan Konsultasi Hukum Gratis di Stand Setda

Kamis, 10 September 2026 - 17:55 WIB

156 Tahun Sukabumi, Paripurna Istimewa Jadi Momentum Menatap Tantangan Pembangunan

Kamis, 10 September 2026 - 05:28 WIB

Motor Baru Seminggu Ikut Terbakar, Dua Rumah di Palabuhanratu Dilalap Api

Berita Terbaru

error code: 520