JURNALSUKABUMI.COM – Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Provinsi Jawa Barat, menggelar sosialisasi prosedur operasional standar (POS) bersama enam Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) yang berasal dari enam kabupaten dan kota yakni utusan dari Kabupaten Sukabumi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Bogor, Kabupaten Bogor dan Kabupaten Cianjur.
Ketua Satuan Sapu Bersih dan Pungutan Liar (Saber Pungli), Provinsi Jawa Barat, Kombes Pol Nurkolis S.I.K., M.Si mengatakan,
praktik pungli telah merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara baik yang terjadi saat ini maupun diprediksi terjadi di masa depan. Tagline yang diusung dalam kegiatan sosialisasi itu ‘Profesional dalam Berkerja dan Tegas dalam Bertindak’.
Sehingga dalam pemberantasan pungli yang dilakukan oleh Satgas Saber Pungli Jabar dan Jajaran perlu diperkuat dengan peraturan ketua pelaksana untuk menyamakan persepsi sebagai panduan dalam menjalankan tugas dan kewenangan Satgas Saber Pungli Jabar, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2016. 
“Alhamdulillah, Peraturan perubahan Ketua Pelaksana Satuan Tugas Saber Pungli Jabar telah diselesaikan sesuai rencana yang ditentukan dengan melalui pembahasan dan masukan dari berbagai unsur Pokja, akademisi, praktisi yang tergabung dalam Satgas Saber Pungli Provinsi Jawa Barat,” kata Kombes Nurkolis. Kegiatan berlangsung di Hotel Salak The Heritage, Bogor;
Jl. Ir. H. Juanda Nomor 8, Pabaton, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.
Disusunnya perubahan peraturan ketua pelaksana ini lanjut dia, untuk dijadikan pedoman pelaksanaan operasional pelaksanaan Saber Pungli, secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personel, satuan kerja dan sarana prasarana. 
Dengan memperhatikan perkembangan penerapan panduan penanganan Saber Pungli saat ini, maka perlu dilakukan penyempurnaan agar lebih memberikan kepastian hukum .
Hasil penyempurnaan, disajikan dalam bentuk Peraturan Ketua Pelaksana Satgas Saber Pungli Provinsi Jawa Barat Nomor 1 tahun 2022, tentang Perubahan atas Peraturan Ketua Pelaksana Satgas Saber Pungli Jawa Barat Nomor 1 tahun 2021, tentang standar operasional prosedur (SOP) Satgas Saber Pungli Provinsi Jawa Barat.
Selanjutnya, selaku ketua Satgas Saber Pungli Jawa Barat, dia mengucapkan terimakasih kepada kelompok ahli yang telah menginisiasi atas perubahan peraturan ketua pelaksana dan kepada seluruh kelompok kerja dan anggota yang telah memberikan saran dan masukan untuk penyempurnaan.
Ruang lingkup yang diatur dalam perubahan peraturan ini, berkaitan dengan hal tugas pokok, fungsi, peran dan kewenangan dalam proses pelaksanaan tugas pemberantasan Pungli di Provinsi Jawa Barat yang meliputi kesekretariatan, kelompok kerja (Pokja) dan kelompok ahli (Pokli).
Redaktur: Usep Mulyana












