Konfercab HMI Cabang Sukabumi Bakal Diulang, Ini Alasannya

Jumat, 13 Maret 2020 - 15:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Konfercab Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sukabumi ke XIII 2019-2020 usai digelar belum lama ini. Kegiatan yang dilaksanakan selama tiga hari itu berjalan aman dan kondusif.

“Acara ini gelar sejak tanggal 6 sampai 8 Maret kemarin dan berjalan lancar. Semuanya terjadi atas kerja sama antara peserta forum dan panitia,” ujar Ketua OC Konfercab HMI Cabang Sukabumi, M. Atif Muchlish kepada jurnalsukabumi.com, Jumat (13/03/20).

Kendati sempat terjadi hambatan pada agenda tersebut, akan tetapi dapat berlangsung suasana kondusif baik di luar gedung maupun di dalam gedung. “Memang ketika Jumat malam terjadi keributan itu karena forum menginginkan LPJ pengurus HMI Cabang Sukabumi Periode 2018-2019 bukan diwakilkan tapi masing-masing kabid menyampaikan LPJ nya. Sehingga, kami sebagai ketua OC mengakomodir aspirasi forum dan mendatangkan pengurus cabang dikeesokan harinya,” imbuhnya.

Lanjut Atif, panitia OC sudah berusaha sekuatnya gara acara Konfercab berlanggsung aman dan kondusif. meskipun ada beberapa kekurangan dalam pelaksanaan konfercab ke XIII kemarin. “Alahamdulillah acara Konfercab selesai dengan ama dan kondusif. Adapun kekurangan dalam pelaksanaanya, kami jadikan catatan untuk perbaikan kedepannya,” terangnya.

Sementara itu, anggota SC Ibnu Habiburahman menilai bahwa, jika pelaksanaan konfercab ada persoalan melanggar konstitusi HMI, maka harus didorong pelaksanaan forum pleno IV secepatnya.

“Kami SC membuat konsideran sebaik mungkin, guna terlaksananya kepengurusan HMI cabang Sukabumi yang lebih baik. Ada point-point yang saya soroti dan disayangkan kepada forum, mungkin karena forum tidak paham tentang konstitusi,” sambungnya.

Dikatakan Ibnu, Bahwa mide formatur seharusnya dipilih oleh forum bukan hak preogratif formatur dan pula harus adanya MPK-PC sesuai dengan hasil KONGRES di Ambon.

“Jika kita melihat Hasil-Hasil KONGRES XXX pasal 13 dan 14 ART HMI serta di bagian Mekanisme Pengesahan Pengurus Cabang halaman 116 dan 117, hasil forum kemarin tidak sah untuk diajukan dalam pengesahan pengurus. Jadi saya melihat forum pleno IV itu tidak sah dan cacat hukum. Jika PB mensahkan kepengurusan itu, oleh karena itu kita sedang kaji untuk kemungkinan Konfercab Ulang terutama di Pleno IV,” pungkasnya.

Reporter : Irfan
Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Rumah Bilik Bambu Milik Kakek 72 Tahun di Bojongpari Hangus Terbakar ‎
Dari Stok 20 Tahun, Cadangan Padi Adat Ciptamulya Diprediksi Tinggal 5 Tahun Usai Kebakaran
Di Balik Puing Ciptamulya, Mak Utiah Cari Sisa Barang dari Rumah yang Hilang
Nyaris Maut! Kendaraan Bak Angkut Orang Tertimpa Pohon di Cikakak
Leuit Kasepuhan Ciptamulya Tinggal Arang, Warga Berjuang Amankan Cadangan Pangan
420 Jiwa Mengungsi Usai Kebakaran Ciptamulya, 70 Rumah Warga Ludes Terbakar
Api Cepat Merambat di Ciptamulya, Kodim 0622 Sukabumi Bantu Kendalikan Kebakaran
Kasepuhan Ciptamulya Terbakar Hebat, Rumah Adat hingga Permukiman Ludes

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 10:37 WIB

Dari Stok 20 Tahun, Cadangan Padi Adat Ciptamulya Diprediksi Tinggal 5 Tahun Usai Kebakaran

Minggu, 26 Juli 2026 - 16:54 WIB

Di Balik Puing Ciptamulya, Mak Utiah Cari Sisa Barang dari Rumah yang Hilang

Minggu, 26 Juli 2026 - 12:28 WIB

Nyaris Maut! Kendaraan Bak Angkut Orang Tertimpa Pohon di Cikakak

Minggu, 26 Juli 2026 - 11:56 WIB

Leuit Kasepuhan Ciptamulya Tinggal Arang, Warga Berjuang Amankan Cadangan Pangan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 21:25 WIB

420 Jiwa Mengungsi Usai Kebakaran Ciptamulya, 70 Rumah Warga Ludes Terbakar

Berita Terbaru