Bantuan Hukum Gratis, LBH Mahardika Satya Muda Berikan Penyuluhan di Nagrak

Rabu, 14 September 2022 - 16:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Lembaga Bantuan Hukum Mahardika Satya Muda (LBH-MSM) memberikan penyuluhan bantuan hukum terhadap warga Desa Balekambang, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi.

Penyuluhan hukum tentang pendampingan terhadap saksi dan korban tindak pidana tersebut secara langsung diberikan Yusep Muharam selaku Ketua LBH MSM.

“Sosialisasi ini sebagai upaya untuk meningkatkan dan memberi pemahaman kepada masyarakat, khususnya mereka yang sedang menjalani proses hukum,” ujar Yusep Muharam kepada jurnalsukabumi.com, Rabu (14/9/2022).

Menurutnya, bantuan hukum tersebut sudah tertuang dalam UU No 16 Tahun 2011. Bantuan hukum sendiri merupakan jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum.

“Bantuan hukum secara cuma-cuma adalah jasa hukum yang diberikan Advokat tanpa menerima pembayaran honorarium meliputi pemberian konsultasi hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan pencari keadilan yang tidak mampu,” terangnya.

Dalam memberikan bantuan lanjut Yusep, LBH Mahardika tidak memungut biaya dalam mendampingi. Bagi masyarakat yang ingin memperoleh bantuan cukup menyediakan Surat Keterangan tidak mampu (SKTM) dari pemerintah setempat.

“Syarat-syarat permohonan bantuan hukum yaitu mengajukan permohonan secara tertulis, pokok persoalan yang dimohonkan, beserta melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal pemohon,” tuturnya.

Diketahui Lembaga Bantuan Hukum Mahardika Satya Muda, berkantor di Perum Cibadak Permai, RT.01/RW.21, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.

Didalamnya berisi berbagai kuasa hukum yaitu Yusep Muharam,S.H., Ari Priyanto,S.H., M.Nurjaya,S.H., Amirudin Rahman,S.H., Udeng Sukardi,S.H., Feriansyah,S.H., Muhamad Rizky Abdul Malik,S.H.,M.H. dan Muhammad Fikry Fadilah,S.H seluruhnya biasa menangani berbagai perkara.

Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Mulvi Mohammad Noor

Berita Terkait

Tersandung Korupsi Rp394 Juta, Kasus Kades Neglasari Masuk Persidangan
Menteri Agus Andrianto Apresiasi Kebun Sayur Lapas Warungkiara Jadi Bekal Kemandirian Warga Binaan 
Kasus BGN, Tahsin Roy Dorong Tersangka Ungkap Dalang dan Penerima Keuntungan
Kajari Kabupaten Sukabumi Hadiri Lepas Sambut Kajati Jabar: Siap Dukung Hukum Berkeadilan dan Berhati Nurani
Ibu Tiri Nizam Segera Diadili, Kejari Kabupaten Sukabumi Terima Pelimpahan Perkara
Polisi Ringkus Empat Pelaku Kasus Pengeroyokan Maut di Sukaraja, Dua Orang Masih Buron
Lapas Sukabumi Perkuat Zero Halinar, Gandeng TNI-Polri Razia dan Tes Urine
Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Kota Sukabumi, Satu Tersangka Ditangkap dan Pemasok Diburu

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:17 WIB

Tersandung Korupsi Rp394 Juta, Kasus Kades Neglasari Masuk Persidangan

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:57 WIB

Menteri Agus Andrianto Apresiasi Kebun Sayur Lapas Warungkiara Jadi Bekal Kemandirian Warga Binaan 

Minggu, 7 Juni 2026 - 17:33 WIB

Kasus BGN, Tahsin Roy Dorong Tersangka Ungkap Dalang dan Penerima Keuntungan

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:18 WIB

Kajari Kabupaten Sukabumi Hadiri Lepas Sambut Kajati Jabar: Siap Dukung Hukum Berkeadilan dan Berhati Nurani

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:00 WIB

Ibu Tiri Nizam Segera Diadili, Kejari Kabupaten Sukabumi Terima Pelimpahan Perkara

Berita Terbaru

PERISTIWA

Dua Warga Nagrak Korban Pembacokan Masih Dirawat di Rumah Sakit

Jumat, 12 Jun 2026 - 11:15 WIB