Patok Ongkos di Luar Aturan, Dishub Bakal Cabut Izin Trayek!

Kamis, 8 September 2022 - 16:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi, kembali mengingatkan bagi para sopir angkutan umum untuk tidak mematok tarif di luar ketentuan peraturan yang sudah ditetapkan.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, Dedi Chardiman mengatakan, jika menemukan hal itu khususnya bagi para sopir angkutan kota (angkot), secara tegas bakal memberikan sanksi pencabutan izin trayeknya.

“Intinya tarif angkutan umum harus sesuai dengan regulasi yang sudah disepakati jangan membebankan ongkos di luar dari itu,” tegasnya saat diwawancara jurnalsukabumi.com, Kamis (08/09/2022).

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, Dedi Chardiman.

Sanksi pencabutan izin trayek tersebut, kata Dedi, diterapkan setelah melalui proses hukum yang disertai bukti, “Jadi masyarakat bisa melaporkan asal disertai bukti,” imbuhnya.

Sebab, kata Dedi, sehari setelah pemerintah mengumumkan kenaikan tarif BBM, sudah berupaya melakukan yang terbaik mengenai penyesuaian tarif ongkos angkutan umum sementara.

“Kenapa tarif sementara? Karena kalau tarif yang resmi dengan keputusan bupati hitungannya harus matang lantaran ada 14 indikator berkaitan dengan tarif tersebut,” paparnya.

Masih kata dia, “Jadi, intinya sejak itu sudah jadi pegangan bagi para sopir angkutan umum untuk menggunakan tarif sementara melalui surat edaran dari kita. Kenaikannya minimal Rp 1000 rupiah perjurusan,” tandasnya.

Reporter: Ruslan AG | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Dua Kios Terbakar di Parungkuda, Satu Orang Alami Luka Bakar
HBA 2026, Kajari Sukabumi Tegaskan Penegakan Hukum Harus Berlandaskan Integritas dan Keadilan
17 Tahun Irigasi Mati, Dinas PU Dinilai Gagal Menyelamatkan Pertanian di Cikadu Sukabumi 
Tebak Skor Piala Dunia 2026 Bersama Hergun, 48 Pemenang Terima Hadiah
Memasuki Musim Kemarau, Petani Sukabumi Harapkan Bantuan Pompa Air untuk Menyelamatkan Panen
17 Tahun Irigasi Terbengkalai, Sawah Hilang, Warga Cikadu Gali Sumur di Bekas Saluran Air Demi Bertahan Hidup
Resmi Dilantik, Kang Sule Kembali Pimpin SMSI Sukabumi Raya 2025–2028
Parah! Antrean Truk di SPBU Cibadak Kuasai Bahu Jalan, Pengendara Premium Terjebak

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:45 WIB

HBA 2026, Kajari Sukabumi Tegaskan Penegakan Hukum Harus Berlandaskan Integritas dan Keadilan

Senin, 20 Juli 2026 - 21:23 WIB

17 Tahun Irigasi Mati, Dinas PU Dinilai Gagal Menyelamatkan Pertanian di Cikadu Sukabumi 

Senin, 20 Juli 2026 - 18:39 WIB

Tebak Skor Piala Dunia 2026 Bersama Hergun, 48 Pemenang Terima Hadiah

Senin, 20 Juli 2026 - 15:54 WIB

Memasuki Musim Kemarau, Petani Sukabumi Harapkan Bantuan Pompa Air untuk Menyelamatkan Panen

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:08 WIB

17 Tahun Irigasi Terbengkalai, Sawah Hilang, Warga Cikadu Gali Sumur di Bekas Saluran Air Demi Bertahan Hidup

Berita Terbaru