Patok Ongkos di Luar Aturan, Dishub Bakal Cabut Izin Trayek!

Kamis, 8 September 2022 - 16:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi, kembali mengingatkan bagi para sopir angkutan umum untuk tidak mematok tarif di luar ketentuan peraturan yang sudah ditetapkan.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, Dedi Chardiman mengatakan, jika menemukan hal itu khususnya bagi para sopir angkutan kota (angkot), secara tegas bakal memberikan sanksi pencabutan izin trayeknya.

“Intinya tarif angkutan umum harus sesuai dengan regulasi yang sudah disepakati jangan membebankan ongkos di luar dari itu,” tegasnya saat diwawancara jurnalsukabumi.com, Kamis (08/09/2022).

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, Dedi Chardiman.

Sanksi pencabutan izin trayek tersebut, kata Dedi, diterapkan setelah melalui proses hukum yang disertai bukti, “Jadi masyarakat bisa melaporkan asal disertai bukti,” imbuhnya.

Sebab, kata Dedi, sehari setelah pemerintah mengumumkan kenaikan tarif BBM, sudah berupaya melakukan yang terbaik mengenai penyesuaian tarif ongkos angkutan umum sementara.

“Kenapa tarif sementara? Karena kalau tarif yang resmi dengan keputusan bupati hitungannya harus matang lantaran ada 14 indikator berkaitan dengan tarif tersebut,” paparnya.

Masih kata dia, “Jadi, intinya sejak itu sudah jadi pegangan bagi para sopir angkutan umum untuk menggunakan tarif sementara melalui surat edaran dari kita. Kenaikannya minimal Rp 1000 rupiah perjurusan,” tandasnya.

Reporter: Ruslan AG | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Kabar Baik! Jembatan Baru Pamuruyan Cibadak Kini Mulai Difungsikan
Bikin Merinding! Kisah Keberanian Pejuang Adang Pasukan Sekutu di Bojongkokosan Parungkuda
DPR Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Hergun Tegaskan Pentingnya Partisipasi Publik
Heboh! Disnakertrans Temukan TKA Diduga Ilegal di PT KKB Cicurug
Maling Domba di Cikakak Keok karena Ban Pecah, Empat Ekor Ternak Ditemukan di Dalam Mobil
Sukabumi Menggugat! Massa Desak Ayep Zaki Mundur dari Kursi Wali Kota
Diberi Tenggat 30 Hari, Massa Aksi 2.6.26 Layangkan Gugatan untuk Ayep Zaki
Puncak Arus Balik Iduladha, Kemacetan di Cibadak Mengular hingga Jalur Alternatif Nagrak

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:35 WIB

Kabar Baik! Jembatan Baru Pamuruyan Cibadak Kini Mulai Difungsikan

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:59 WIB

Bikin Merinding! Kisah Keberanian Pejuang Adang Pasukan Sekutu di Bojongkokosan Parungkuda

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:44 WIB

DPR Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Hergun Tegaskan Pentingnya Partisipasi Publik

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:23 WIB

Heboh! Disnakertrans Temukan TKA Diduga Ilegal di PT KKB Cicurug

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:38 WIB

Maling Domba di Cikakak Keok karena Ban Pecah, Empat Ekor Ternak Ditemukan di Dalam Mobil

Berita Terbaru