JURNALSUKABUMI.COM – Polsek Kalapanunggal, Polres Sukabumi memediasi persoalan antara JJ (20) dan U (37) warga Kampung Pasir Haur RT. 03/03, Desa Cihamerang, Kecamatan Kandungan, hingga berakhir damai.
“Kedua belah pihak sudah damai. Ya, awalnya dari persoalan utang piutang,” ujar Kapolsek Kalapanunggal, AKP Fery Poloso saat dihubungi jurnalsukabumi.com, Sabtu (03/09/2022).
Ia menjelaskan, peristiwa bermula saat JJ, seorang karyawan dari sebuah koperasi simpan pinjam di wilayah Kecamatan Kalapanunggal, akan menagih uang cicilan pinjaman koperasi kepada saudari U, seorang ibu rumah tangga di kediamannya sekira pukul 13.00 WIB pada hari Jumat (02/09/22) kemarin.
Lalu, pada saat JJ bertemu dan menagih utang kepada saudari U, namun pada saat itu tidak bisa membayar cicilan Minggu ini, akhirnya JJ meminta jaminan kepada saudari U berupa Handphone.
“Pada saat JJ meminta jaminan Handphone kepada saudari U, sempat terjadi dorong mendorong antara kedua belah pihak dan mengakibatkan saudari U terjatuh,” ungkap Fery Poloso.
Atas peristiwa tersebut, akhirnya kedua belah pihak datang ke Mapolsek Kalapanunggal guna menyelesaikan permasalahannya dan kedatangan keduanya diterima dengan baik oleh petugas.
Kemudian, lanjut Fery, setelah menerima pengaduan kedua belah pihak, akhirnya Kapolsek dan anggota berupaya memediasi kedua orang tersebut dengan cara musyawarah secara kekeluargaan.
“Keduanya setuju serta akhirnya mencapai kata sepakat bahwa masalahnya setuju diselesaikan secara musyawarah kekeluargaan,” tutup Fery.
Reporter: Ardi Yakub | Redaktur: Ujang Herlan












