JURNALSUKABUMI.COM – Petugas Kepolisian dari Polsek Nyalindung, Unit Identifikasi dan Unit Jatantras Satuan Reskrim Polres Sukabumi melaksanakan olah TKP dugaan penganiayaan yang menewaskan Warta. Pria 51 tahun itu tewas ditikam seseorang di acara dangdutan di Kecamatan Nyalindung, Minggu (28/8/2022).
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah melalui Kasi Humas Ipda Aah Saepul Rohman dalam rilis resminya mengatakan kegiatan olah TKP berlangsung di Kampung Cibangbara RT 01/02, Desa Neglasari, Kecamatan Nyalindung. Di tempat itu korban ditemukan tersungkur sebelum dibawa ke rumah sakit RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi.
“Petugas dari Polsek dan Satreskrim Polres Sukabumi dipimpin Kapolsek Nyalindung telah melaksanakan olah TKP dilokasi kejadian dugaan penganiayaan yang mengakibatkan seorang meninggal dunia,” ungkap Aah hari ini, Senin (29/08/22).
Lebih dalam Aah mengungkapkan terhadap korban juga telah dilakukan otopsi di RS Bunut sekira pukul 10.00 WIB. Kegiatan otopsi itu menurut Aah sangat penting guna mengetahui penyebab pasti kematian korban.
” Untuk hasil olah TKP dan otopsi kami tidak bisa buka ke media karena itu bagian dari proses penyelidikan dan penyidikan,” papar Aah.
Seperti sudah diberitakan sebelumnya pada hari Minggu (28/08/22) sekitar pukul 20.30 wib telah terjadi perkelahian antara korban Warta (51 tahun) warga Kecamatan Gegerbitung dengan sekelompok orang pada acara hiburan organ tunggal di Kampung Cibangbara RT 01/02 Desa Neglasari Kecamatan Nyalindung Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Akibat perkelahian tersebut Warta (51 tahun) sempat terjatuh kemudian korban ditolong warga dan dibawa ke rumah sakit RSUD Bunut. Namun nyawa korban tidak dapat terselamatkan.
Reporter: Ardi Yakub | Redaktur: Mulvi Mohammad Noor












