JURNALSUKABUMI.COM – Unit Reskrim Polsek Sukaraja Polres Sukabumi Kota menangkap D (50), pelaku pencurian barang elektronik di SDN Langensari, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi. Akibat perbuatan D, pihak sekolah mengalami kerugian hingga Rp 21 juta.
D ditangkap polisi di Jalan Raya Lingkar Selatan, dekat Terminal Sukaraja, Kabupaten Sukabumi. Pencurian dilakukan D pada Agustus lalu.
Kapolsek Sukaraja, Kompol Dedi Suryadi, mengatakan D ditangkap pada Sabtu (6/8/2022). D diamankan dengan sejumlah barang bukti. Diantarannya satu buah obeng negatif, satu tas ransel warna hitam, satu tas sarung warna coklat yang sudah dimodifikasi, dan satu sweater abu-abu.
“Jajaran kami berhasil menangkap terduga pelaku pencurian dengan pemberatan di SDN Langensari Kecamatan Sukaraja,” ujar Dedi kepada jurnalsukabumi, Senin (8/8/2022).
Dedi mengatakan D saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan. Polisi juga tengah menelusuri keberadaan barangbukti laptop dan infocus yang dicuri.
Sebelumnya, peristiwa pencurian tiga unit laptop dan satu infocus milik sekolah terjadi di SDN Langensari, pada Senin (1/8/2022) lalu. Hal ini mengakibatkan pihak sekolah mengalami kerugian materil hingga Rp 21,8 Juta. Peristiwa tersebut langsung dilaporkan pihak sekolah ke Mapolsek Sukaraja Polres Sukabumi Kota.
Usai menerima laporan, sejumlah kegiatan Kepolisian langsung dilakukan Unit Reskrim Polsek Sukaraja, mulai dari pengecekan TKP (tempat kejadian perkara), memeriksa sejumlah saksi hingga berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku di Jalan Lingkar Selatan Terminal Sukaraja Kabupaten Sukabumi pada Sabtu (6/8/2022).
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui terduga pelaku melakukan tindak pidana serupa di beberapa lokasi di wilayah Sukabumi.
Terduga pelaku terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Reporter: Fira Alfi Syahrin | Redaktur: Mulvi Mohammad Noor






