Polisi Ringkus Pencuri Laptop dan Infocus di SDN Langensari Sukaraja, Sekolah Rugi Rp 21 Juta

Senin, 8 Agustus 2022 - 15:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Unit Reskrim Polsek Sukaraja Polres Sukabumi Kota menangkap D (50), pelaku pencurian barang elektronik di SDN Langensari, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi. Akibat perbuatan D, pihak sekolah mengalami kerugian hingga Rp 21 juta.

D ditangkap polisi di Jalan Raya Lingkar Selatan, dekat Terminal Sukaraja, Kabupaten Sukabumi. Pencurian dilakukan D pada Agustus lalu.

Kapolsek Sukaraja, Kompol Dedi Suryadi, mengatakan D ditangkap pada Sabtu (6/8/2022). D diamankan dengan sejumlah barang bukti. Diantarannya satu buah obeng negatif, satu tas ransel warna hitam, satu tas sarung warna coklat yang sudah dimodifikasi, dan satu sweater abu-abu.

“Jajaran kami berhasil menangkap terduga pelaku pencurian dengan pemberatan di SDN Langensari Kecamatan Sukaraja,” ujar Dedi kepada jurnalsukabumi, Senin (8/8/2022).

Dedi mengatakan D saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan. Polisi juga tengah menelusuri keberadaan barangbukti laptop dan infocus yang dicuri.

Sebelumnya, peristiwa pencurian tiga unit laptop dan satu infocus milik sekolah terjadi di SDN Langensari, pada Senin (1/8/2022) lalu. Hal ini mengakibatkan pihak sekolah mengalami kerugian materil hingga Rp 21,8 Juta. Peristiwa tersebut langsung dilaporkan pihak sekolah ke Mapolsek Sukaraja Polres Sukabumi Kota.

Usai menerima laporan, sejumlah kegiatan Kepolisian langsung dilakukan Unit Reskrim Polsek Sukaraja, mulai dari pengecekan TKP (tempat kejadian perkara), memeriksa sejumlah saksi hingga berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku di Jalan Lingkar Selatan Terminal Sukaraja Kabupaten Sukabumi pada Sabtu (6/8/2022).

Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui terduga pelaku melakukan tindak pidana serupa di beberapa lokasi di wilayah Sukabumi.

Terduga pelaku terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Reporter: Fira Alfi Syahrin | Redaktur: Mulvi Mohammad Noor

Berita Terkait

327 Pejabat Pemkab Sukabumi Dilantik, Bupati Asep Japar Tantang Birokrasi Buktikan Kinerja
Oknum Komite MAN 3 Sukabumi Ditangkap Kasus Sabu, 6 Paket Barang Bukti Diamankan
Viral! Jalan Baru di Jampang Tengah Dikeluhkan, Aspal Disebut Lunak seperti Gulali
Rp8,4 Miliar Hak Buruh Belum Dibayar, PT Wilton dan BBP Didesak Bertanggung Jawab
Dugaan Hubungan Terlarang Oknum Guru dan Istri Orang di Kalibunder, Polisi Mulai Periksa Saksi
US Oknum Kades Tamanjaya Ciemas Positif Narkoba, Polisi Ungkap Barang Bukti Alat Hisap Sabu
Kades di Ciemas Berada di Satresnarkoba, Kapolres: Masih Dalam Penyelidikan
Ketegangan Warnai Penataan Trayek di Terminal Benda, Sopir Angkot 02 Tolak Aturan Sepihak!

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 14:07 WIB

327 Pejabat Pemkab Sukabumi Dilantik, Bupati Asep Japar Tantang Birokrasi Buktikan Kinerja

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:01 WIB

Oknum Komite MAN 3 Sukabumi Ditangkap Kasus Sabu, 6 Paket Barang Bukti Diamankan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 12:40 WIB

Viral! Jalan Baru di Jampang Tengah Dikeluhkan, Aspal Disebut Lunak seperti Gulali

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:20 WIB

Rp8,4 Miliar Hak Buruh Belum Dibayar, PT Wilton dan BBP Didesak Bertanggung Jawab

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:26 WIB

Dugaan Hubungan Terlarang Oknum Guru dan Istri Orang di Kalibunder, Polisi Mulai Periksa Saksi

Berita Terbaru

Pendidikan

UMMI Edukasi Warga Hegarmulya Cegah Stunting dan Kembangkan UMKM

Senin, 10 Agu 2026 - 14:58 WIB