JURNALSUKABUMI.COM – Istri terdakwa kasus penginjak Al-Qur’an di Sukabumi, Silfi Latifah (24) kini sudah masuk Lapas Kelas IIB Sukabumi sejak sepekan lalu. Seperti diketahui, dia terjerat kasus atas penyebaran konten dugaan penistaan Agama yang dilakukan suaminya, Cep Dika (25) dengan membuat video menginjak Al-Qur’an, sampai menantang umat Islam.
Kalapas Kelas IIB Sukabumi,Christo Victor Nixon Toar mengungkap, sikap Silfi selama di Lapas, dalam sepekan terakhir tidak banyak bicara bahkan cenderung pendiam.
“Penginjak Al-Qur’an itu, istrinya baru hari Jumat (29/8) lalu dipindahkan dari Polres Sukabumi Kota. Pengamatan selama ini sih di dalam kelakuannya baik, banyak diam tadi pun saya ajak komunikasi dia diam,” kata Christo saat ditemui Jurnalsukabumi.com, Jumat (5/8/2022).
Christo menuturkan, proses persidangan para terdakwa masih bergulir di Pengadilan Negeri Kota Sukabumi yang dilakukan secara virtual dari Lapas, sehingga belum dapat bertemu dalam satu ruangan.
Selain pendiam, lanjut dia, Silfi juga terlihat melaksanakan kewajibannya sebagai umat Muslim, dan pihaknya pun memfasilitasi peralatan ibadah untuk itu.
“Kemarin juga berkomunikasi sama suaminya. Menurut laporan petugas itu dia salat di kamar, menjalankan ibadah sesuai dengan kepercayaan dia. Jadi kita arahkan dia, sambil menunggu proses persidangan dan inkrah kita arahkan untuk kegiatan ibadah,” tutur dia.
Sementara itu, saat ini terdakwa Silfi masih menjalankan isolasi di ruang terpisah. Hal itu menurut Christo, sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan terkait Covid-19 selama 14 hari kedepan. Sehingga belum bisa mengikuti kegiatan bersama warga binaan lain.
“Untuk sekarang dia masih di ruang isolasi, bukan dibedakan, tapi memang protapnya di sini harus diisolasikan jadi kita isolasikan dulu. Dia bersama 5 orang, bukan cuman dia saja, jadi kita taruh di ruang isolasi. Belum dibolehkan ikut kegiatan, suaminya juga masih ada di ruang mapenaling (masa pengenalan lingkungan) dan istrinya di kamar isolasi,” tandasnya.
Reporter: Fira Alfi Syahrin | Redaktur: Ujang Herlan






