HERGUN: Jaminan Kredit Kekayaan Intelektual Berdampak Positif untuk Ekonomi Kreatif dan UMKM

Sabtu, 30 Juli 2022 - 12:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Produk kekayaan intelektual dapat dijadikan sebagai agunan untuk mengajukan utang ke bank maupun lembaga jasa keuangan non bank. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang ekonomi kreatif yang baru saja diteken oleh Presiden Jokowi pada 12 Juli lalu.

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi XI DPR-RI Heri Gunawan menyatakan, Peraturan Pemerintah tersebut merupakan aturan turunan dari UU Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif. Pada Pasal 16 ayat (1) disebutkan Pemerintah memfasilitasi skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual bagi Pelaku Ekonomi Kreatif.

Lalu pada ayat (2) didelegasikan ketentuan mengenai skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual diatur dengan Peraturan Pemerintah.

“Sejatinya, keluarnya PP Nomor 24 Tahun 2022 sudah lama ditunggu oleh para pelaku ekonomi kreatif. Pasalnya, UU Nomor 29 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif memberikan jangka waktu penerbitan aturan turunan selama 2 tahun. Sehingga diharapkan terbitnya PP tersebut bisa berdampak positif terhadap para pelaku ekonomi kreatif dan UMKM,” kata Heri Gunawan kepada awak media di Jakarta pada Jumat (29/7).

Perlu diketahui, ekonomi kreatif mencakup 17 subsektor yaitu pengembang permainan, arsitektur, desain interior, musik, seni rupa, desain produk, fesyen, kuliner, film animasi dan video, fotografi, desain komunikasi visual, televisi dan radio, kriya, periklanan, seni pertunjukan, penerbitan, dan aplikasi.

Politisi yang biasa disapa Hergun ini menambahkan aturan tersebut merupakan terobosan bagi penguatan dan kemajuan ekonomi kreatif dan UMKM di Indonesia, khususnya yang memiliki kekayaan intelektual. Karena, kekayaan intelektual tersebut dapat dijadikan sebagai jaminan dalam mengakses pembiayaan baik dari lembaga keuangan bank maupun nonbank.

“Aturan tersebut akan mendorong peningkatan rasio kredit UMKM karena nyaris sebagian besar pelaku ekonomi kreatif berbentuk UMKM. Selama ini salah satu kendala UMKM diantaranya mengakses pembiayaan karena keterbatasan jaminan. Sehingga, jaminan berupa kekayaan intelektual akan menjadi salah satu solusinya” ujarnya.

“Menurut laporan Bank Indonesia (BI), rasio penyaluran kredit ke usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) terhadap total kredit perbankan masih berada di level 21,17% pada Maret 2022,” lanjutnya.

Ia mengingatkan, Presiden Jokowi sudah menargetkan rasio kredit UMKM akan mencapai 30% pada 2024. Namun sisa waktu yang tinggal 2 tahun, tampaknya akan sulit tercapai. Kehadiran PP ini diharapkan bisa menjadi salah satu solusi terpenuhinya target tersebut.

Lebih lanjut, ia juga berharap aturan baru ini mampu meningkatkan pertumbuhan kredit perbankan yang sejak 2014 turun di bawah 12 persen, bahkan pada 2020 terkontraksi hingga -2,41 persen karena pandemi covid-19.

“Aturan ini bisa menjadi salah satu terobosan untuk meningkatkan pertumbuhan kredit perbankan hingga bisa di atas 20 persen sebagaimana yang bisa tercapai pada 2010 hingga 2013,” ujarnya.

“Per Juni 2022, pertumbuhan kredit sudah mencapai 10,3 persen. Capaian tersebut bisa makin membesar bila aturan ini segera diaplikasikan,” tambahnya.

Kapoksi Fraksi Gerindra di Komisi XI DPR-RI ini menambahkan, aturan tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan kontribusi sektor ekonomi kreatif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

“Tahun 2021, ekonomi kreatif memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap PDB perekonomian nasional yaitu sebesar 6,98 persen atau sebesar Rp1.134 triliun. Kehadiran PP ini diharapkan dapat memperbesar kontribusi ekonomi dalam pembentukan PDB Indonesia,” jelasnya.

“Target optimis dengan dukungan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual, kontribusi ekonomi kreatif bisa meningkat hingga 100 persen. Jika itu terjadi akan berdampak positif terhadap penciptaan lapangan kerja, serta pengurangan angka pengangguran dan kemiskinan,” tambahnya.

Kapoksi Fraksi Gerindra di Badan Legislasi DPR-RI itu menambahkan bahwa masyarakat juga perlu diedukasi mengenai persyaratan kekayaan intelektual yang bisa dijadikan sebagai jaminan utang.

“Dalam Pasal 10 disebutkan kekayaan intelektual yang dapat dijadikan sebagai objek jaminan utang berupa kekayaan Intelektual yang telah tercatat atau terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan kekayaan intelektual yang sudah dikelola baik secara sendiri dan/atau dialihkan haknya kepada pihak lain,” ujarnya.

“Kekayaan intelektual yang sudah dikelola maksudnya adalah kekayaan intelektual yang sudah dilakukan komersialisasi oleh pemiliknya sendiri atau pihak lain berdasarkan perjanjian sebagaimana tertuang dalam Pasal 10 huruf b,” jelasnya

Ia juga mengingatkan, sosialisasi mengenai persyaratan tersebut sangat penting agar seluruh lapisan masyarakat bisa mengetahuinya. Selain itu, pemerintah juga perlu memberikan fasilitasi kepada pelaku ekonomi kreatif yang belum masuk kriteria sehingga bisa memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Politisi dari Dapil Jawa Barat IV (Kota dan Kabupaten Sukabumi) mengharapkan aturan teknis dan turunan dari PP ini segera diterbitkan sehingga implementasi kekayaan intelektual sebagai jaminan utang bisa disegera dilaksanakan.

“Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di bawah nakhkoda Dewan Komisioner yang baru perlu mempercepat aturan teknis tersebut, khususnya terkait masalah valuasi, ketersediaan pasar sekunder, penaksiran untuk likuidasi kekayaan intelektual yang dijaminkan, dan infrastruktur hukum eksekusi kekayaan intelektual tersebut,” ujarnya.

“Selain itu, perbankan juga diharapkan mendukung PP tersebut dengan memberi kemudahan kepada pelaku ekonomi kreatif yang mengajukan kredit dengan jaminan kekayaan intelektual dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian,” tambahnya.

“Banyak harapan yang digantungkan pada aturan baru ini. Tugas kita bersama untuk mengawal agar aturan ini bisa segera aplikatif di lapangan. Sehingga, aturan tersebut benar-benar berdampak positif untuk ekonomi kreatif dan UMKM, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi dan mewujudkan kesejahteraan rakyat yang lebih luas,” tandasnya.

Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Beasiswa Gubernur Jawa Barat 2026 di Nusa Putra University, Berikut Syaratnya!
Ratusan Prajurit Yon Armed 13 Nanggala Berangkat ke Perbatasan, Bupati: Kami Bangga dan Mendoakan
Heri Gunawan: Jangan Atasnamakan Rakyat untuk Kritik Destruktif Program Makan Bergizi Gratis
SMSI dan Mahkamah Agung Bersinergi Cetak Mediator Bersertifikat Nasional
BEM Bersatu Tolak Gerakan Mahasiswa yang Ditunggangi Politik Praktis
Agus Andrianto Dorong Lapas Kembangkan Usaha Mandiri, Tegaskan Jajaran Jangan “Nakal”
Menteri Yandri Susanto ‘Tantang’ Mahasiswa UMMI Bangun Desa Entrepreneur
Ole Romeny Jadi Pahlawan! Indonesia Tundukkan Mozambik 1-0 di FIFA Matchday

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 12:45 WIB

Beasiswa Gubernur Jawa Barat 2026 di Nusa Putra University, Berikut Syaratnya!

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:16 WIB

Ratusan Prajurit Yon Armed 13 Nanggala Berangkat ke Perbatasan, Bupati: Kami Bangga dan Mendoakan

Rabu, 24 Juni 2026 - 07:20 WIB

Heri Gunawan: Jangan Atasnamakan Rakyat untuk Kritik Destruktif Program Makan Bergizi Gratis

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:33 WIB

SMSI dan Mahkamah Agung Bersinergi Cetak Mediator Bersertifikat Nasional

Selasa, 16 Juni 2026 - 22:13 WIB

BEM Bersatu Tolak Gerakan Mahasiswa yang Ditunggangi Politik Praktis

Berita Terbaru