JURNALSUKABUMI.COM – Jajaran Unit Reskrim Polsek Nagrak, Polres Sukabumi, membekuk MF (18) terduga pelaku pembacokan terhadap AA warga Desa Cisarua-Nagrak.
Informasinya, peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Warungkawung, Desa Cisarua Kecamatan Nagrak, sekira pukul 15.00 WIB, Rabu (27/7/2022) kemarin.
Kapolsek Nagrak, Iptu Teguh Putra Hidayat mengatakan, terduga pelaku MF yang merupakan pelajar ini telah melakukan pembacokan terhadap korban bernama (AA) warga Desa Cisarua.
“Korban dan terduga pelaku berhasil diamankan di lokasi kejadian karena keduanya sebelumnya diamankan oleh warga setempat,” ujarnya kepada jurnalsukabumi.com, Kamis (28/07/2022).
Selain itu, Sambung Iptu Teguh, pihaknya pun telah memeriksa beberapa saksi dalam peristiwa itu dan hasilnya tidak ada unsur kesengajaan atau direncanakan.
“Dari hasil pemeriksaan, bahwa terduga pelaku melakukannya secara sepontanitas,” jelas Teguh.
Atas peristiwa itu, lanjut dia, polisi juga mengamankan satu buah senjata tajam jenis celurit. Sementara, korban AA mengalami luka sobek bagian punggung kanan dan telah dilarikan ke rumah sakit terdekat.
“Terduga pelaku melanggar pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan kurungan,” tegasnya.
Reporter: Ifan | Redaktur: Ujang Herlan












