JURNALSUKABUMI.COM – Polisi menangkap dua orang penjual bendera merah putih secara paksa di seputaran jalan di wilayah hukum Polsek Nyalindung, Kabupaten Sukabumi.
Penangkapan itu bermula dari postingan warganet di media sosial Facebook yang menyatakan dirinya dipaksa untuk membeli bendera merah putih menjelang perayaan hari kemerdekaan atau 17 Agustus 2022.
Dalam postingan yang di unggah akun Aden Rangga itu, ia menulis kalimat memohon kepada Polres Sukabumi untuk menertibkan pedagang bendera yang menjual bendera dengan cara memaksa kepada para pengendara yang sedang melintas dijalan tersebut.
Oleh sebab itu, Polres Sukabumi langsung bergegas mengamankan pelaku dengan menerjunkan Polsek jajaran untuk penyelidikan serta penelusuran.
“Kapolres Sukabumi sudah memerintahkan semua jajaran untuk menindak dan menertibkan penjualan bendera merah putih yang dijual secara paksa,” ungkap Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah, melalui Kasi Humas Polres Sukabumi Ipda Aah Saepul Rohman, Kamis (28/7/22).
Hasil penyelidikan itu, jajaran Polsek Nyalindung mengamankan oknum warga berinisial IH yang bertindak sebagai koordinator penjual bendera dan AS sebagai penjual bendera.
Selain itu, Kapolsek Nyalindung, AKP R Dandan Nugraha mengamankan 200 lembar bendera merah putih ukuran kecil dan uang sebesar Rp 25.000 rupiah.
“Mereka menjual bendera secara paksa kepada para pengendara di Jalan Raya Nyalindung Kampung Baros I RT 02 RW 04 Desa Neglasari Kecamatan Nyalindung,” tandasnya.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan












