Operasi Patuh Lodaya 2022 di Kota Sukabumi, Tekan Angka Kecelakaan di Jalan Raya

Minggu, 12 Juni 2022 - 21:02 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Jelang Operasi Patuh Lodaya 2022 yang digelar oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sukabumi Kota, pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar tidak perlu panik. Karena, kegiatan tersebut merupakan salah satu upaya petugas Kepolisian dalam menekan angka kecelakaan di jalan raya, Minggu (12/06/2022).

Kegiatan itu, akan dimulai pada  13 Juni 2022 hingga 26 Juni 2022. Operasi Patuh Lodaya 2022 akan dilangsungkan serentak di wilayah hukum Polda Jawa Barat, termasuk di Kota Sukabumi.

Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota, AKP Tejo Reno mengatakan, pelaksanaan gelaran operasi patuh lodaya tersebut akan dimulai besok. Kegiatan akan menyasar beberapa atensi pelanggaran yang dilakukan pengemudi kendaraan bermotor, saat berkendara di jalan raya.

“Besok akan mulai dilakukan Operasi Patuh Lodaya 2022 tingkat Polres Sukabumi Kota. Tidak usah panik, pengendara hanya cukup mengikuti peraturan keselamatan dalam berkendara yang berlaku,”ujar Tejo melalui keterangannya.

Adapun beberapa pelanggaran pengendara kendaraan bermotor yang menjadi atensi atau fokus perhatian pada Operasi Patuh Lodaya 2022 diantaranya:

1. Menggunakan ponsel saat sedang mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya.
2. Pengendara yang masih dibawah umur (belum memiliki SIM).
3. Pengendara kendaraan roda dua yang berboncengan lebih dari satu orang.
4. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm, serta pengendara roda empat yang tidak menggunakan sabuk pengaman kendaraan.
5. Pengendara kendaraan bermotor yang sedang berada dalam pengaruh alkohol.
6. Melawan arus lalu lintas.
7. Pengendara yang mengendarai kendaraan melebihi batas kecepatan yang berlaku.

“Jadi kami berharap kepada seluruh pengendara kendaraan bermotor yang berada di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota, untuk bisa mematuhi peraturan berkendara  yang berlaku,” tegas dia.

Lebih lanjut Tejo menuturkan, kegiatan penindakan yang diberikan selama Operasi Patuh Lodaya 2022, lebih kepada pemberian efek jera agar tidak ulangi kesalahan yang serupa dikemudian hari.

“Kami dari Satlantas Polres Sukabumi Kota berupaya untuk menjaga keselamatan pengendara kendaraan bermotor, saat berada di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. Jangan sampai hanya karena pelanggaran kecil saat berkendara di jalan raya, menimbulkan efek fatal bagi pengendara maupun orang lain,” jelas dia.

Tejo pun menekankan kepada para pengemudi, agar dapat melakukan kelengkapan surat-surat berkendara maupun kondisi kendaraan sebelum melakukan perjalan. Serta lanjut dia, sikap atau attitude pengendara saat mengendarai kendaraan di jalan raya, agar selalu mengutamakan keselamatan.

“Cek kelengkapan segala hal sebelum melakukan perjalanan. Mulai dari surat-surat berkendara, kondisi kendaraan, serta attitude selama berkendara di jalan raya. Budayakan selamat berlalu lintas di jalan,”pungkas dia.

Reporter: Fira Alfi Syahrin | Redaktur: Usep Mulyana

Berita Terkait

HUT ke-81 TNI: Rumkitban Pangrango Sukabumi Gelar Baksos Kesehatan dan Pengobatan Gratis
Uang Rp34,9 Juta Raib di Parungkuda, Diduga Digasak Pelaku Modus Gembos Ban
Dugaan Peras Poktan, Pria Ngaku KPK Jabar Terancam 9 Tahun Kurungan 
Babak Baru Kasus Kost Sukabumi, PH Supriyanto Klaim Kantongi Bukti Cukup
Kuasa Hukum Buka Suara soal Penggerebekan Kost di Sukabumi, Bantah Tuduhan Perzinahan
Diduga Peras Kelompok Tani, Pria Ngaku KPK Jabar Ditangkap Polisi
60 Motor Jadi Barang Bukti, Polres Sukabumi Bongkar 6 Kelompok Sindikat Curanmor
Terungkap! Dugaan Pelecehan Siswi PKL Bermula Saat Karaoke

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 22:04 WIB

HUT ke-81 TNI: Rumkitban Pangrango Sukabumi Gelar Baksos Kesehatan dan Pengobatan Gratis

Jumat, 25 September 2026 - 18:22 WIB

Uang Rp34,9 Juta Raib di Parungkuda, Diduga Digasak Pelaku Modus Gembos Ban

Rabu, 23 September 2026 - 15:28 WIB

Dugaan Peras Poktan, Pria Ngaku KPK Jabar Terancam 9 Tahun Kurungan 

Senin, 21 September 2026 - 09:40 WIB

Babak Baru Kasus Kost Sukabumi, PH Supriyanto Klaim Kantongi Bukti Cukup

Sabtu, 19 September 2026 - 16:39 WIB

Kuasa Hukum Buka Suara soal Penggerebekan Kost di Sukabumi, Bantah Tuduhan Perzinahan

Berita Terbaru