JURNALSUKABUMI.COM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi, terjun langsung menyambangi warga melakukan pelayanan perekaman KTP-el bagi kalangan disabilitas. Hal tersebut dilakukan untuk memenuhi unsur keadilan dan persamaan hak dengan warga negara lain yang memiliki kehidupan normal.
“Bagaimana pun, mereka adalah warga negara yang memiliki hak yang sama untuk memperoleh dokumen kependudukan KTP-el sebagai identitas diri. Makanya, kami mendatangi mereka, selama ada laporan dari aparatur pemerintahan setempat,” kata Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk (Yandafduk), Soheh Abdurrahman, Kamis (2/6/22).
Berdasarkan informasi di lapangan, ada empat orang warga penyandang disabilitas tersebar di beberapa tempat. Lawatan pertama, tim menyambangi kediaman Budi Abdul Gofar (42) penyandang cacat tuna netra warga Kampung Bojong Setra Kel/Kecamatan Cibadak.

Rumah Tia Rustian (19), seorang penyandang lumpuh karena gangguan pada syaraf (paralysis). Dia merupakan warga Kampung Ciroyom, Desa Padaasih, Kecamatan Cisaat menjadi tempat kunjungan berikutnya.
Sasaran kunjungan selanjutnya, Enyang (70), penyandang lumpuh yang tinggal di Kampung Pasirangin, Desa Cijalingan, Kecamatan Cicantayan. Terakhir Abdul Manan, 27 tahun, seorang ODGJ warga Kampung Pasirangin, Desa Cijalingan, Kecamatan Cicantayan.
Redaktur: Usep Mulyana






