JURNALSUKABUMI.COM – Sebanyak 31 orang calon jamaah haji Indonesia asal Kota Sukabumi, terancam gagal berangkat. Pasalnya calon jamaah haji tersebut terbentur aturan baru yang mengatur usia keberangkatan haji.
Kebijakan tersebut tidak hanya berlaku di Indonesia, melainkan seluruh dunia. Aturan itu menyebutkan batas usia calon jamaah haji tidak melebihi 65 tahun, dengan begitu puluhan calon jamaah haji di Kota Sukabumi ditunda keberangkatannya ke tanah suci tahun ini.
Hal itu disampaikan oleh Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) Kota Sukabumi, Abdul Manan. Dirinya mengatakan, terdapat 31 orang calon jamaah haji yang gagal berangkat karena terbentur aturan baru tersebut.
“Pembatasan usia ini berlaku untuk semua calon jemaah haji di seluruh dunia, tidak hanya untuk warga Indonesia saja, dan pembatasan usia calon haji ini berlaku untuk ibadah haji reguler maupun khusus,” terang Abdul melalui keterangannya, Senin (23/5/2022).
Manan mengatakan, kuota haji tahun ini untuk Kota Sukabumi berjumlah 125 orang. Sedangkan 31 orang calon jamaah haji tersebut seharusnya bisa ikut pada keberangkatan 2022 ini. Namun, karena batasan usia pada ketentuan terbaru, pelaksanaannya pun ditunda.
Lebih lanjut Manan menuturkan, terkait ongkos haji yang sudah dilunasi, dirinya menerangkan beberapa ketentuan. Diantaranya, apabila dana haji tersebut diambil seluruhnya, maka hak sebagai calon jamaah hajinya pun turut terhapus.
“Untuk biaya ongkos hajinya tidak dikembalikan. Kalau dia mau ngambil silahkan, mengambil itu ada dua pilihan. Ada yang mengambil setorannya saja, kalau dia ngambil setoran lunasnya saja, artinya masih aktif sebagai calon jamaah haji. Tapi kalo dia ngambil full semuanya, hak sebagai jamaah hajinya hilang,” terang dia.
Lebih lanjut Abdul menuturkan, pihaknya pun hanya tinggal menunggu jadwal keberangkatan dari Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Jakarta-Bekasi. Adapun sebanyak 125 jamaah haji di Kota Sukabumi yang siap diberangkatkan sudah tidak menemui kendala. Karena sudah melakukan pelunasan pada 25 Mei lalu, serta tidak terhalang oleh aturan baru ini.
Selain dari aturan kesehatan yang harus dipenuhi jamaah haji, seperti vaksin meningitis. Dirinya turut menekankan penerapan vaksin, minimal sudah vaksin kedua. Ia pun lebih menganjurkan kepada jamaah untuk booster.
“Untuk persyaratan vaksin oleh pemerintah ditentukan minimal 2 kali, namun lebih diharapkan lagi sudah dengan booster. Jadi kalau dengan booster itu semua jamaah bisa melalui Fast Track, layanannya dipercepat dengan tidak ada pemeriksaan lagi di bandara, tapi langsung ditarik ke asrama haji,” tandasnya.
Reporter: Fira Alfi Syahrin | Redaktur: Muhammad Noor












