JURNALSUKABUMI.COM – Buntut video viral pria injak Alquran dan menantang umat Islam di Sukabumi, Polisi sudah mengamankan dua tersangka berinisial CER (25) dan SL (24), Kamis (05/05/2022).
Keduanya, merupakan pasangan suami istri (pasutri) warga Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi dan diamankan sekira pukul 10.00 WIB pagi tadi di Warungkiara, Kabupaten Sukabumi.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP SY Zainal Abidin mengungkapkan, dengan kurun waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil mengamankan kedua tersangka dari pengungkapan kasus ujaran kebencian dan atau penistaan agama ini.
“Ya, keduanya merupakan pasutri dengan pernikahan sirih secara agama. Hasil penyelidikan, pembuatan video itu dilatarbelakangi karena ketidakharmonisan hubungan rumah tangga mereka,” ungkapnya dalam press rilis yang digelar di Mapolres Sukabumi Kota, malam ini.
Ia menjelaskan, awal persoalannya tidak lain CER ini sering meninggalkan istrinya SL cukup lama tanpa alasan yang tidak jelas. Kesal atas tindakan tersebut, istrinya pada 2020 lalu meminta CER membuat video yang tengah viral ini, sebagai ancaman agar sang suami tidak mengulangi perbuatannya.
“Jadi, video pria yang menginjak Alquran dan menantang umat Islam ini dibuat dua tahun lalu. Oleh CER dan direkam oleh SL,” terangnya.
Bahkan kata Zainal, saking seringnya CER membuat istrinya kesal, membuat perjanjian di bawah Alquran pun bukan kali pertamanya. Pada tahun 2020, istrinya meminta membuat video yang tengah viral ini lalu disimpan di handphonnya sebagai ancaman agar suami tidak mengulangi lagi keselahahnnya.
“Nah, tepat saat pada Rabu (05/05/2022) kemarin, pasutri yang tengah berlibur ke Palabuhanratu ini terjadi cekcok dan sang istri memposting video itu,” paparnya.
Maish kata Zainal, karena terlanjur viral dan mereka ketakutan lalu postingan itu pun dihapus. Adapaun barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka. Sebuah handphon merek oppo yang digunakan SL untuk memposting video, dua sim card dan @mail akun Facebook suaminya.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya mereka terancam Pasal 28 ayat 2 junto pasal 45 a ayat 2 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dari Undang-undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Dan di pasal lainnya 156 a tentang penyebar kebencian terhadap golongan atau agama dengan ancaman 5 tahun penjara,” tutup Zainal.
Redaktur: Ujang Herlan












