Tok! Hakim Vonis Bebas Terdakwa Kasus Pencabut Kuku Anak Disabilitas di Tegalbuleud Sukabumi

Selasa, 26 April 2022 - 21:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibadak menjatuhkan vonis tidak bersalah kepada Dudu (57), terdakwa kasus penganiayaan anak yatim disabilitas asal Tegalbuleud. Dudu sempat dituding menyiksa seorang anak berinisial M (13) dengan cara mencabuti kuku dan membakar dengan bara rokok.

Vons tersebut tercantum dalam Putusan PN Cibadak Nomor 46/PID.SUS/2022/PN CBD yang dibacakan majelis hakim dalam persidanganyang digelar Senin 25 April 2022. Sidang dipimpin Hakim Ketua Raden Eka Pramanca Caho Nugroho, dan hakim anggota Yudistira Alfian serta Agustinus.

“Terdakwa Dudu Bin H. Sajidin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum,” bunyi keterangan yang dikutip dari amar putusan kasus tersebut.

Atas vonis ini majelis hakim memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan. Hakim juga meminta hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya segera dipenuhi atau dikembalikan.

Kasus Dudu sempat menjadi headline di sejumlah media pada akhir 2021 lalu. Saking viralnya kasus ini, Menteri Sosial, Risma Tri Rismaharini menyempatkan diri berkunjung ke rumah korban di Tegalbuleud.

Tak cuma datang, Risma juga membawa anak yang sebelumnya diduga jadi korban Duduh. Saat itu, M dibawa ke balai sosial di Jakarta.

Redaktur: Mohammad Noor

Berita Terkait

Maling Motor Siang Bolong, Pria Diamuk Massa di Warungkiara
Hergun Sosialisasikan Program Strategis ATR/BPN di Cisolok Sukabumi
Stop Kriminalisasi: Kuasa Hukum Minta dr. Silvi Apriani Dibebaskan, Kasus Dinilai Bukan Pidana
8 Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Bank Plat Merah Ditahan, Kerugian Capai Rp2,6 Miliar
Momentum K3 Sedunia, Polres Sukabumi Perkuat Soliditas Jelang May Day
Kasus Food Tray MBG Disidangkan, Terdakwa: Ini Sengketa Bisnis, Bukan Pidana
Kasus Food Tray MBG Bergulir, Kuasa Hukum Nilai Eksepsi Terdakwa Tidak Memenuhi Unsur Pidana
Tasyakuran HBP ke-62, Lapas Sukabumi Tegaskan Komitmen Kerja Nyata dan Pelayanan Prima

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 18:35 WIB

Maling Motor Siang Bolong, Pria Diamuk Massa di Warungkiara

Kamis, 30 April 2026 - 14:15 WIB

Hergun Sosialisasikan Program Strategis ATR/BPN di Cisolok Sukabumi

Rabu, 29 April 2026 - 20:14 WIB

Stop Kriminalisasi: Kuasa Hukum Minta dr. Silvi Apriani Dibebaskan, Kasus Dinilai Bukan Pidana

Selasa, 28 April 2026 - 21:41 WIB

8 Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Bank Plat Merah Ditahan, Kerugian Capai Rp2,6 Miliar

Selasa, 28 April 2026 - 15:17 WIB

Momentum K3 Sedunia, Polres Sukabumi Perkuat Soliditas Jelang May Day

Berita Terbaru

HEADLINE

Maling Motor Siang Bolong, Pria Diamuk Massa di Warungkiara

Kamis, 30 Apr 2026 - 18:35 WIB

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777