Tok! Hakim Vonis Bebas Terdakwa Kasus Pencabut Kuku Anak Disabilitas di Tegalbuleud Sukabumi

Selasa, 26 April 2022 - 21:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibadak menjatuhkan vonis tidak bersalah kepada Dudu (57), terdakwa kasus penganiayaan anak yatim disabilitas asal Tegalbuleud. Dudu sempat dituding menyiksa seorang anak berinisial M (13) dengan cara mencabuti kuku dan membakar dengan bara rokok.

Vons tersebut tercantum dalam Putusan PN Cibadak Nomor 46/PID.SUS/2022/PN CBD yang dibacakan majelis hakim dalam persidanganyang digelar Senin 25 April 2022. Sidang dipimpin Hakim Ketua Raden Eka Pramanca Caho Nugroho, dan hakim anggota Yudistira Alfian serta Agustinus.

“Terdakwa Dudu Bin H. Sajidin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum,” bunyi keterangan yang dikutip dari amar putusan kasus tersebut.

Atas vonis ini majelis hakim memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan. Hakim juga meminta hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya segera dipenuhi atau dikembalikan.

Kasus Dudu sempat menjadi headline di sejumlah media pada akhir 2021 lalu. Saking viralnya kasus ini, Menteri Sosial, Risma Tri Rismaharini menyempatkan diri berkunjung ke rumah korban di Tegalbuleud.

Tak cuma datang, Risma juga membawa anak yang sebelumnya diduga jadi korban Duduh. Saat itu, M dibawa ke balai sosial di Jakarta.

Redaktur: Mohammad Noor

Berita Terkait

Usai Digruduk Warga, Guru Ngaji di Simpenan Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Pencabulan
Sungai Tak Lagi Jernih, Warga Simpenan Desak Penertiban Tambang Liar
Rumah Dikepung Massa, Dugaan Pencabulan Oknum Guru Ngaji Gegerkan Warga Simpenan
Kebutuhan Dasar Penyintas Ciptamulya Dipastikan Aman, Fase Darurat Resmi Ditutup
Berangkat Esok, 52 Korban Kebakaran Ciptamulya Diundang KDM ke Lembur Pakuan
Suami Bongkar Dugaan Perselingkuhan di Kalibunder, Oknum Guru Dilaporkan ke Polisi
Wamenko Tantang Sukabumi Bangun Budaya Pilah Sampah di Setiap Desa
Bukan Toko, Ini Swalayan Pakaian Gratis di Posko Korban Kebakaran Ciptamulya

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 13:06 WIB

Usai Digruduk Warga, Guru Ngaji di Simpenan Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Pencabulan

Minggu, 2 Agustus 2026 - 13:02 WIB

Sungai Tak Lagi Jernih, Warga Simpenan Desak Penertiban Tambang Liar

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 13:34 WIB

Rumah Dikepung Massa, Dugaan Pencabulan Oknum Guru Ngaji Gegerkan Warga Simpenan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 11:08 WIB

Kebutuhan Dasar Penyintas Ciptamulya Dipastikan Aman, Fase Darurat Resmi Ditutup

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:33 WIB

Berangkat Esok, 52 Korban Kebakaran Ciptamulya Diundang KDM ke Lembur Pakuan

Berita Terbaru