JURNALSUKABUMI.COM – Dewan Pimpiman Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Sukabumi turut menyuarakan kekesalanya terhadap pihak yang menyebarkan informasi bahwa pengurus di bawah kepemimpinan Otto Hasibuan tidak sah.
Sekertaris DPC Peradi Sukabumi, Ferdy Ferdian menegaskan, bahwa pengurus di tingkat pusat akan menyerahkan ke masing-masing cabang terkait langkah hukum yang bakal ditempuh.
“Memang ada desakan dari teman-teman cabang di seluruh Indonesia. Bahkan di Bandung sudah mengambil langkah hukum terhadap orang yang menyebarkan berita hoaks tersebut,” ujarnya kepada jurnalsukabumi.com, Sabtu (23/04/2022).
Menurut dia, ada juga sejumlah pihak yang menyebarkan isu tentang masalah yang dilakukan kepengurusan Otto Hasibuan. Hal tersebut dia anggap tidak benar dan merupakan suatu berita hoaks.
“Ketum kita yaitu advokat senior Otto Hasibuan menyatakan bahwa dirinya adalah Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang sah. Hal itu sekaligus menjawab pernyataan yang menyebut bahwa kepengurusan Peradi di bawah Otto Hasibuan tidak sah,” tegas Ferdy.
Selain itu, mengacu pada anggaran dasar dan keabsahan DPN Peradi menjelaskan, tidak ada hubungannya sama sekali proses pemilihan penetapan dan pengesahan Ketua Umum Otto Hasibuan dengan anggaran dasar yang menilai obyek perkara. Dalam putusan MA RI nomor: 997.K/pdt/2022, in casu anggaran dasar yang dimaksud penggugat yang tertuang dalam keputusan DPN Peradi nomor: KEP. 104/PERADI/DPN/IX/2019 tanggal 4 September 2019 ditandatangani oleh Ketua Umum Fauzie Y. Hasibuan dan Sekretaris Jenderal Thomas E. Tampubolon.
“Dengan demikian, maka putusan kasasi MA RI No: 997K/pdt/2022/PT.MDN jo. Putusan PN Lubuk Pakam nomor: 12pdt.G/2020/PN. Lbp adalah putusan yang tidak berarti dan tidak memiliki implikasi hukum apapun karena obyeknya berbeda dan pengajuan gugatannya dilakukan jauh hari sebelum Munas III,” tutup Ferdy.
Sementara itu, berdasarkan siaran pers Peradi Pusat yang diterima jurnalsukabumi.com, Jumat (22/04/2022). Ditambah dengan video Otto Hasibuan yang membantah tegas tudingan tersebut ditegaskan.
“Menanggapi pernyataan Hotman Paris yang menyatakan Peradi tidak sah mengacu pada Putusan Mahkamah Agung No: 997K/pdt/2022, adalah pernyataan yang tidak benar, menyesatkan dan berpotensi melawan hukum karena putusan MA tersebut adalah tidak mempunyai implikasi hukum terhadap eksistensi Peradi dan kedudukan saya sebagai Ketua Umum Peradi,” ungkap Otto Hasibuan lewat keterangan tertulis, Kamis (21/4/2022).
Dikatakan Otto, prosedur pemilihan dirinya sebagai Ketua Umum Peradi sudah sesuai aturan. Sehingga, ia menekankan, Peradi dan kepengurusannya tetap sah.
“Sehingga saya Otto Hasibuan adalah sah sebagai Ketua Umum Peradi, karena dipilih dalam Munas yang sah dan berdasarkan Anggaran Dasar yang sah, sehingga Peradi yang saya pimpin adalah Peradi yang sah,” tegasnya.
Redaktur: Ujang Herlan












