JURNALSUKABUMI.COM – Panwaslu Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi menegaskan, setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala desa (Kades) atau sebutan lain lurah, lebih waspada menjelang Pilkada tahun 2020 mendatang.
Pasalnya, jika ada keterlibatan dalam pemenangan salah satu calon itu dilarang dan sudah diatur dalam ketentuan undang-undang bahkan berbuntut sanksi pidana penjara.
Ketua Panwaslu Kecamatan Parakanslak, Vera Megantara mengatakan, hal tersebut sudah diatur dalam amanat undang-undang No.10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah No.1 tahun 2015 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Ia merincikan, sesuai pasal 188, setiap pejabat negara, pejabat ASN dan Kades atau sebutan lain lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagai mana dimaksud dalam pasal 71 ayat 2 atau pasal 162 ayat 3 dipidana dengan Pidana Penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan denda paling sedikit Rp. 600 ribu atau paling banyak Rp. 6 juta.
“Kami menegaskan, khususunya Kades dan ASN di Kecamatan Parakansalak untuk tidak terlibat bahkan hingga ada deklarasi untuk dukungan kepada salah satu calon,” ujarnya kepada jurnalsukabumi.com, Minggu (16/02/20).
Salah satu langkah untuk memberikan pengawasan lanjut Vera, pihaknya juga kali ini tengah membuka perekrutan Panwaslu Kelurahan Desa (PKD) dimulai tanggal 16 hingga 22 Februari mendatang.

“Hari ini, Perekrutan PKD mulai dibuka. Bagi peserta bisa langsung datang ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan tepatnya di Jalan Raya Parakansalak, No. 10 Kampung Cisarandi, RT.03/01, Desa Lebaksari,” jelasnya.
Masih kata Vera, perekrutan PKD ditargetkan terbentuk di enam desa se Kecamatan Parakansalak. Dan hingga saat ini baru ada tiga orang pendaftar. Ketiga pendaftar tersebut yaitu, dari Desa Parakanslak dua orang dan dari Desa Sukatani 1 orang.
“Peluang PKD ini dibuka untuk umum, dengan sayarat lolos secara administrasi dan wawancara. Sementara usia, minimal 25 tahun dan kelengkapan berkas administrasi lainnya,” bebernya.
Syarat utamanya sambung dia, yaitu peserta PKD tidak ada keterlibatan di pengurus Partai Politik (Parpol). Sementara, tugas pokoknya yakni melakukan pengawasan untuk tingkat desa. Atau bisa disebut kepanjangan dari Panwaslu Kecamatan.
“Intinya, PKD dibentuk untuk mengawasi tahapan penyelenggaraan Pilbup 2020 mendatang di PPS masing-masing,” pungkasnya.
Reporter : Herwanto
Redaktur : Ujang Herlan












