JURNALSUKABUMI.COM – Tujuh Kantor Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kabupaten Sukabumi, telah memiliki tanah dan bangunan sendiri. Artinya, mulai saat ini, lokasi keberadaan kantor, tidak lagi menumpang di atas tanah milik institusi lain.
“Kantor UPTD Palabuhanratu, Jampangkulon, Jampangtengah, Sagaranten, Cibadak, Cicurug dan Sukabumi, tidak lagi menumpang di kantor kecamatan setempat,” kata Sekdis Dukcapil Disdukcapil, Jujun Juaeni, kepada jurnalsukabumi.com, Jumat (25/3/22).
Di setiap Kantor UPTD, saat ini telah dikepalai oleh seorang Pejabat Eselon IV.a dan seorang Pejabat Eselon UV.b sebagai pejabat yang berposisi sebagai Kasubag Tata Usaha.
Redaktur: Uaep Mulyana












