JURNALSUKABUMI.COM – Dua oknum anggota polisi yang bertugas di Polres Sukabumi Kota, Polda Jawa Barat, diberhentikan secara tidak hormat, Selasa (22/3/2022).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dalam proses upacara PTDH tersebut, kedua personil yang mendapatkan sanski pemecatan tidak dihadirkan saat upacara.
Kedua personil Polri yang menerima pemberhentian tidak dengan hormat tersebut, yakni Brigadir SS dan Bripda AL. Keduanya terbukti melanggar kode etik profesi Polri (KEPP). Sebagai tanda kehadirannya dalam upacara, Polres Sukabumi menggantinya dengan foto kedua personil tersebut.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy. Zainal Abidin mengatakan, pemberhentian tersebut, tindak lanjut berdasarkan keputusan Polda Jawa Barat Nomor Kep.139/II/2022 tentang pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) terhadap dua personil Polres Sukabumi Kota.
“Pemberhentian tidak dengan hormat terhadap dua personil ini merupakan tindak lanjut dari surat keputusan yang telah diterbitkan oleh pihak Polda Jawa Barat terhadap yang bersangkutan,” beber Zainal kepada Jurnalsukabumi.com seusai menggelar upacara PTDH di halaman Polres Sukabumi Kota.
Pemberhentian itu sambung Perwira Menengah Polri tersebut, merupakan bagian dari proses rangkaian panjang dalam penetapan kejadian terhadap yang bersangkutan
“Yang bersangkutan, berulang kali melakukan tindakan pelanggaran disiplin kemudian ada juga yang melakukan tindakan pidana, maka keputusan ini diambil,” jelasnya.
Selain itu kata dia, dengan melaksanakan PTDH tersebut menjadi pelajaran bersama seluruh personil setiap anggota untuk meningkatkan pengawasan terhadap diri sendiri, meningkatkan kontrol diri dalam setiap pelaksanaan tugas setiap tindakannya di lingkungan masyarakat.
“Besar harapan kami ini merupakan upacara terakhir tidak ada lagi di masa yang akan datang,” tegasnya.
Zainal juga mengimbau kepada seluruh personil anggota Polres Sukabumi Kota agar bersama-sama untuk mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat dengan peraturan yang berlaku disiplin dan kode etik yang ada,” tandasnya
Reporter: Azis Ramdhani | Redaktur: Usep Mulyana












