JURNALSUKABUMI.COM – Puluhan petani di Desa Gunungkramat, Kecamatan Cisolok melaporkan kasus dugaan penggelapan pembayaran pajak tanah ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, Rabu (16/03/2022).
Pantauan jurnalsukabumi.com, sejak pukul 11.00 WIB, sedikitnya 30 petani sudah tiba di pintu gerbang Kantor Kejaksaan yang beralamat di Jalan Raya Katang Tengah No 456, Kecamatan Cibadak, Sukabumi.
Tak menunggu lama, kedatangan mereka (petani,red) langsung disambut Kajari Kabupaten Sukabumi, Bambang Yunianto melalui Kepala Seksi Intelijen, Aditia Sulaeman dan menerima berkas laporan tersebut.
“Hari ini kita kedatangan masyarakat Gunungkramat yang melaporkan terkait permasalahan pertanahan di wilayahnya,” ujarnya.
Lanjut dia, dengan adanya pelaporan tersebut membuktikan kepercayaan masyarakat terhadap Korps Adhiyaksa di Sukabumi. Adapun, disinggung lebih lanjut terkait poin-poin pelaporan apa saja, dirinya mengaku, tidak bisa menyebutkan saat ini.
“Ini ¹bentuk kepercayaan masyarakat terhadap kejaksaan. Dan kita tidak bisa menyampaikan secara gamblang seperti apa, yang jelas ini terkait permasalah tanah dan pajak,” tandasnya.
Sementara itu, Alansyah Perwakilan Petani Gunungkramat menjelaskan, kedatangan para petani ini tidak lain mengenai pelaporan terkait dugaan penggelapan uang pajak tanah di wilayahnya.
“Kita berangkat dari Gunungkramat untuk mengadukan keterkaitan dugaan penggelapan pembayaran pajak tanah. Awalnya, persoalan ini diketahui, saat kita melakukan cek secar online akan pajak yang sudah dibayarkan selama ini. Namun, hasilnya masih ada tunggakan,” sambungnya.
Dari soal itu, pihaknya langsung mengecek satu persatu dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) secara online. Dan hasilnya memang semua masih nunggak.
“Sejak 2021 dari 300-400 SPPT yang sudah dicek, ternyata semua masih nunggak, padahal masyarakat sudah membayarkannya. Kita juga serahkan bukti fisik yang dilaporkan sekitar 70 lembar,” tandasnya.
Redaktur: Ujang Herlan












