JURNALSUKABUMI.COM – Kasus penipuan berkedok investasi pangkalan LPG 3 kilogram yang dilakukan WF memasuki babak kedua persidangan yakni keterangan saksi dari PT. Pertamina yang dilaksanakan di ruang Candra 004 yang Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, Rabu (09/03/2022).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi, Epha Lina Elda mengatakan, fakta untuk persidangan saat ini yakni menghadirkan saksi atas nama Andi Arain dari Pertamina yang mengetahui prosedur, langkah-langkah apa untuk berinvestasi masalah yang berhubungan dengan gas.
“Perbuatan terdakwa WF ini tidak dibenarkan oleh Instansi Pertamina. Termasuk, menyoroti berdasarkan Berita Acara Penyelidikan (BAP) ternyata nama-nama yang disebutkan oleh terdakwa yang bekerja di Pertamina,” kata Epha kepada Jurnalsukabumi.com seusai persidangan.
Sehingga, lanjut dia, sedikit menimbulkan pertanyaan baik itu untuk JPU maupun untuk para korban, siapa nama tersebut yang disebutkan oleh terdakwa ini, apakah nanti dari keterangan selaku dari pihak Pertamina mengenal nama yang disebutkan oleh terdakwa?.
“Adapun untuk menaikkan status dua orang saksi menjadi tersangka itu harus berdasarkan dua alat bukti yang sah, jika nanti penyidik menemukan dua alat bukti itu maka orang yang disebutkan oleh korban kemungkinan bisa sebagai tersangka,” terangnya.
Masih kata dia, dalam persidangan ini saksi dari Pertamina tidak mengenal nama-nama yang disebutkan oleh terdakwa WF.
“Ya, termasuk dengan nama kenalan orang dalam di Pertamina pengakuan dari terdakwa juga tidak ada,” tegasnya.
Sementara, itu Humas Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, Simon Sitorus menambahkan, dalam persidangan kali ini menghadirkan saksi dari Pertamina.
“Sedangkan lanjutan jadwal persidangannya akan dilaksanakan pada minggu depan tepatnya di hari Rabu (16/03/2022),” sambungnya.
Lanjut dia, “Untuk penilaian hakim terhadap penilaian saksi-saksi dan keterangan terdakwa fakta-fakta hukum nanti akan dituangkan oleh putusan, hakim,” tandasnya.
Reporter: Azis Ramdhani | Redaktur: Ujang Herlan












