Hadirkan Saksi Pertamina, Sidang Kedua Penipuan Investasi Pangkalan LPG

Rabu, 9 Maret 2022 - 18:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Kasus penipuan berkedok investasi pangkalan LPG 3 kilogram yang dilakukan WF memasuki babak kedua persidangan yakni keterangan saksi dari PT. Pertamina yang dilaksanakan di ruang Candra 004 yang Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, Rabu (09/03/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi, Epha Lina Elda mengatakan, fakta untuk persidangan saat ini yakni menghadirkan saksi atas nama Andi Arain dari Pertamina yang mengetahui prosedur, langkah-langkah apa untuk berinvestasi masalah yang berhubungan dengan gas.

“Perbuatan terdakwa WF ini tidak dibenarkan oleh Instansi Pertamina. Termasuk, menyoroti berdasarkan Berita Acara Penyelidikan (BAP) ternyata nama-nama yang disebutkan oleh terdakwa yang bekerja di Pertamina,” kata Epha kepada Jurnalsukabumi.com seusai persidangan.

Sehingga, lanjut dia, sedikit menimbulkan pertanyaan baik itu untuk JPU maupun untuk para korban, siapa nama tersebut yang disebutkan oleh terdakwa ini, apakah nanti dari keterangan selaku dari pihak Pertamina mengenal nama yang disebutkan oleh terdakwa?.

“Adapun untuk menaikkan status dua orang saksi menjadi tersangka itu harus berdasarkan dua alat bukti yang sah, jika nanti penyidik menemukan dua alat bukti itu maka orang yang disebutkan oleh korban kemungkinan bisa sebagai tersangka,” terangnya.

Masih kata dia, dalam persidangan ini saksi dari Pertamina tidak mengenal nama-nama yang disebutkan oleh terdakwa WF.

“Ya, termasuk dengan nama kenalan orang dalam di Pertamina pengakuan dari terdakwa juga tidak ada,” tegasnya.

Sementara, itu Humas Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, Simon Sitorus menambahkan, dalam persidangan kali ini menghadirkan saksi dari Pertamina.

“Sedangkan lanjutan jadwal persidangannya akan dilaksanakan pada minggu depan tepatnya di hari Rabu (16/03/2022),” sambungnya.

Lanjut dia, “Untuk penilaian hakim terhadap penilaian saksi-saksi dan keterangan terdakwa fakta-fakta hukum nanti akan dituangkan oleh putusan, hakim,” tandasnya.

Reporter: Azis Ramdhani | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

17 Tahun Irigasi Mati, Dinas PU Dinilai Gagal Menyelamatkan Pertanian di Cikadu Sukabumi 
Tebak Skor Piala Dunia 2026 Bersama Hergun, 48 Pemenang Terima Hadiah
Memasuki Musim Kemarau, Petani Sukabumi Harapkan Bantuan Pompa Air untuk Menyelamatkan Panen
17 Tahun Irigasi Terbengkalai, Sawah Hilang, Warga Cikadu Gali Sumur di Bekas Saluran Air Demi Bertahan Hidup
Resmi Dilantik, Kang Sule Kembali Pimpin SMSI Sukabumi Raya 2025–2028
Parah! Antrean Truk di SPBU Cibadak Kuasai Bahu Jalan, Pengendara Premium Terjebak
Dihantam Botol dan Batu Gegara Uang, Misteri Kerangka di Hutan Jati Sagaranten Akhirnya Terpecahkan
Ratusan Buruh ‘Kepung’ Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi Keluhkan Pencaloan Pencairan

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 21:23 WIB

17 Tahun Irigasi Mati, Dinas PU Dinilai Gagal Menyelamatkan Pertanian di Cikadu Sukabumi 

Senin, 20 Juli 2026 - 15:54 WIB

Memasuki Musim Kemarau, Petani Sukabumi Harapkan Bantuan Pompa Air untuk Menyelamatkan Panen

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:08 WIB

17 Tahun Irigasi Terbengkalai, Sawah Hilang, Warga Cikadu Gali Sumur di Bekas Saluran Air Demi Bertahan Hidup

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:46 WIB

Resmi Dilantik, Kang Sule Kembali Pimpin SMSI Sukabumi Raya 2025–2028

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:12 WIB

Parah! Antrean Truk di SPBU Cibadak Kuasai Bahu Jalan, Pengendara Premium Terjebak

Berita Terbaru