Hadirkan Saksi Pertamina, Sidang Kedua Penipuan Investasi Pangkalan LPG

Rabu, 9 Maret 2022 - 18:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Kasus penipuan berkedok investasi pangkalan LPG 3 kilogram yang dilakukan WF memasuki babak kedua persidangan yakni keterangan saksi dari PT. Pertamina yang dilaksanakan di ruang Candra 004 yang Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, Rabu (09/03/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi, Epha Lina Elda mengatakan, fakta untuk persidangan saat ini yakni menghadirkan saksi atas nama Andi Arain dari Pertamina yang mengetahui prosedur, langkah-langkah apa untuk berinvestasi masalah yang berhubungan dengan gas.

“Perbuatan terdakwa WF ini tidak dibenarkan oleh Instansi Pertamina. Termasuk, menyoroti berdasarkan Berita Acara Penyelidikan (BAP) ternyata nama-nama yang disebutkan oleh terdakwa yang bekerja di Pertamina,” kata Epha kepada Jurnalsukabumi.com seusai persidangan.

Sehingga, lanjut dia, sedikit menimbulkan pertanyaan baik itu untuk JPU maupun untuk para korban, siapa nama tersebut yang disebutkan oleh terdakwa ini, apakah nanti dari keterangan selaku dari pihak Pertamina mengenal nama yang disebutkan oleh terdakwa?.

“Adapun untuk menaikkan status dua orang saksi menjadi tersangka itu harus berdasarkan dua alat bukti yang sah, jika nanti penyidik menemukan dua alat bukti itu maka orang yang disebutkan oleh korban kemungkinan bisa sebagai tersangka,” terangnya.

Masih kata dia, dalam persidangan ini saksi dari Pertamina tidak mengenal nama-nama yang disebutkan oleh terdakwa WF.

“Ya, termasuk dengan nama kenalan orang dalam di Pertamina pengakuan dari terdakwa juga tidak ada,” tegasnya.

Sementara, itu Humas Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, Simon Sitorus menambahkan, dalam persidangan kali ini menghadirkan saksi dari Pertamina.

“Sedangkan lanjutan jadwal persidangannya akan dilaksanakan pada minggu depan tepatnya di hari Rabu (16/03/2022),” sambungnya.

Lanjut dia, “Untuk penilaian hakim terhadap penilaian saksi-saksi dan keterangan terdakwa fakta-fakta hukum nanti akan dituangkan oleh putusan, hakim,” tandasnya.

Reporter: Azis Ramdhani | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

LSM Gapura Desak Kejari Periksa Proyek Air Minum ‘Bobrok’ di Caringin
Banjir Luapan Sungai Rendam 20 Rumah di Cibadak
Longsor di Sukalarang Sukabumi, Satu Warga Meninggal Dunia
Bupati Sukabumi dan Penasihat Presiden Resmikan Huntap untuk Korban Bencana
Polusi Debu Proyek Tol Bocimi Seksi 3 Menghantui Warga Karangtengah Sukabumi
Gus Uha Jawab Isu Mangkrak Proyek Gedung MUI Cikembar Rp 3 Miliar, Hingga Soal Segel Kontraktor Paving Blok
Satnarkoba Polres Sukabumi Kota Tangkap 47 Orang Pengedar Sabu
Wujudkan Harapan Warga, Danrem 061/SK Letakkan Batu Pertama Jembatan Perintis Garuda di Sukabumi

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 13:05 WIB

LSM Gapura Desak Kejari Periksa Proyek Air Minum ‘Bobrok’ di Caringin

Sabtu, 18 April 2026 - 20:57 WIB

Banjir Luapan Sungai Rendam 20 Rumah di Cibadak

Kamis, 16 April 2026 - 20:39 WIB

Longsor di Sukalarang Sukabumi, Satu Warga Meninggal Dunia

Kamis, 16 April 2026 - 15:04 WIB

Bupati Sukabumi dan Penasihat Presiden Resmikan Huntap untuk Korban Bencana

Senin, 13 April 2026 - 17:40 WIB

Polusi Debu Proyek Tol Bocimi Seksi 3 Menghantui Warga Karangtengah Sukabumi

Berita Terbaru

OPINI

Semangat Kartini yang Tak Pernah Usai di Ujung Pengabdian

Selasa, 21 Apr 2026 - 19:43 WIB

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777