Kasus Penipuan Pangkalan LPG Pertamina di Sukabumi, 8 Korban Rugi Rp 2 Miliar

Rabu, 2 Maret 2022 - 11:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Sebanyak delapan orang warga jadi korban penipuan berkedok investasi pangkalan LPG 3 kilogram di Kabupaten Sukabumi. Kerugian akibat penipuan dan penggelapan ini mencapai Rp 2 miliar.

Kasus tersebut kini sudah masuk ke dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri Sukabumi. Seseorang berinisial WL sudah ditetapkan sebagai terdakwa.

“Kasus sudah masuk tahap persidangan dengan agenda meminta keterangan dari saksi-saksi korban penipuan,” kata Rafi Nasution, kuasa hukum korban ditemui usai persidangan, Selasa (2/3/2022).

Dalam persidangan, kata Rafi, ada 12 saksi yang didatangkan. Delapan diantaranya adalah saksi korban, dua orang saksi terlapor, dan dari pihak Bank BJB serta saksi ahli dari Pertamina masing-masing satu orang.

Rafi menjelaskan ada sedikit kejanggalan dalam penanganan kasus ini. Para korban heran mengapa hanya satu orang yang jadi terdakwa.

Padahal, dirunut dari awal mula kasus, ada dua orang lain berinisial DR dan DN yang seharusnya juga diciduk. DR dan DN berperan sebagai perantara.

“Dua orang itu menjadi bagian dan turut serta dalam kasus penipuan dan penggelapan ini. Seharusnya mereka bertiga dapat diadili, perbuatan melanggar hukum ini tidak dilakukan WL secara sendirian, tapi bersama DR dan DN,” tandasnya.

Salah seorang korban, Dikcy Hermawan, mengatakan pihaknya melaporkan kasus penipuan ini pada 23 Juni 2021 lalu ke Polres Sukabumi Kota. Ia tertipu investasi pangkalan gas LPG 3kg setelah dijanjikan akan mendapat drop order (DO) dari Pertamina.

“Saya dikenalkan ke terdakwa itu oleh DR dan DN. Kemudian saya menyerahkan uang Rp 308.500.000 di Perum Botanika di Sriwidari, Kota Sukabumi,” kata Dicky.

Dicky mengatakan, rekan-rekannya yang merupakan pengusaha pangkalan gas LPG 3 kilogram juga ada yang menjadi korban. Mereka diiming-imingi akan dibuatkan kerjasama yang menguntungkan dengan Pertamina.

Korban lainnya, Dewi Y (47) mengaku sudah menyerahkan uang senilai Rp 400 juta. Ia dijanjikan mendapat 25 DO gas LPG. Satu DO sama dengan pengadaan 560 tabung gas LPG 3 kilogram.

“Yang tertipu oleh yang terlapor ada delapan orang pengusaha pangkalan gas LPG 3 Kg. Kalau diakumulasikan, semuanya sekitar hampir Rp 2 miliar,” jelasnya.

Dewi menjelaskan, WL, DR dan DN mengaku sebagai mitra dari Pertamina. Ia berharap ketiganya bisa dihukum setimpal.

Reporter: Azis Ramdhani | Redaktur: Mohammad Noor

Berita Terkait

17 Tahun Irigasi Mati, Dinas PU Dinilai Gagal Menyelamatkan Pertanian di Cikadu Sukabumi 
Tebak Skor Piala Dunia 2026 Bersama Hergun, 48 Pemenang Terima Hadiah
Memasuki Musim Kemarau, Petani Sukabumi Harapkan Bantuan Pompa Air untuk Menyelamatkan Panen
17 Tahun Irigasi Terbengkalai, Sawah Hilang, Warga Cikadu Gali Sumur di Bekas Saluran Air Demi Bertahan Hidup
Resmi Dilantik, Kang Sule Kembali Pimpin SMSI Sukabumi Raya 2025–2028
Parah! Antrean Truk di SPBU Cibadak Kuasai Bahu Jalan, Pengendara Premium Terjebak
Dihantam Botol dan Batu Gegara Uang, Misteri Kerangka di Hutan Jati Sagaranten Akhirnya Terpecahkan
Ratusan Buruh ‘Kepung’ Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi Keluhkan Pencaloan Pencairan

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 21:23 WIB

17 Tahun Irigasi Mati, Dinas PU Dinilai Gagal Menyelamatkan Pertanian di Cikadu Sukabumi 

Senin, 20 Juli 2026 - 18:39 WIB

Tebak Skor Piala Dunia 2026 Bersama Hergun, 48 Pemenang Terima Hadiah

Senin, 20 Juli 2026 - 15:54 WIB

Memasuki Musim Kemarau, Petani Sukabumi Harapkan Bantuan Pompa Air untuk Menyelamatkan Panen

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:08 WIB

17 Tahun Irigasi Terbengkalai, Sawah Hilang, Warga Cikadu Gali Sumur di Bekas Saluran Air Demi Bertahan Hidup

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:46 WIB

Resmi Dilantik, Kang Sule Kembali Pimpin SMSI Sukabumi Raya 2025–2028

Berita Terbaru