JURNALSUKABUMI.COM – Sebanyak delapan orang warga jadi korban penipuan berkedok investasi pangkalan LPG 3 kilogram di Kabupaten Sukabumi. Kerugian akibat penipuan dan penggelapan ini mencapai Rp 2 miliar.
Kasus tersebut kini sudah masuk ke dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri Sukabumi. Seseorang berinisial WL sudah ditetapkan sebagai terdakwa.
“Kasus sudah masuk tahap persidangan dengan agenda meminta keterangan dari saksi-saksi korban penipuan,” kata Rafi Nasution, kuasa hukum korban ditemui usai persidangan, Selasa (2/3/2022).
Dalam persidangan, kata Rafi, ada 12 saksi yang didatangkan. Delapan diantaranya adalah saksi korban, dua orang saksi terlapor, dan dari pihak Bank BJB serta saksi ahli dari Pertamina masing-masing satu orang.
Rafi menjelaskan ada sedikit kejanggalan dalam penanganan kasus ini. Para korban heran mengapa hanya satu orang yang jadi terdakwa.
Padahal, dirunut dari awal mula kasus, ada dua orang lain berinisial DR dan DN yang seharusnya juga diciduk. DR dan DN berperan sebagai perantara.
“Dua orang itu menjadi bagian dan turut serta dalam kasus penipuan dan penggelapan ini. Seharusnya mereka bertiga dapat diadili, perbuatan melanggar hukum ini tidak dilakukan WL secara sendirian, tapi bersama DR dan DN,” tandasnya.
Salah seorang korban, Dikcy Hermawan, mengatakan pihaknya melaporkan kasus penipuan ini pada 23 Juni 2021 lalu ke Polres Sukabumi Kota. Ia tertipu investasi pangkalan gas LPG 3kg setelah dijanjikan akan mendapat drop order (DO) dari Pertamina.
“Saya dikenalkan ke terdakwa itu oleh DR dan DN. Kemudian saya menyerahkan uang Rp 308.500.000 di Perum Botanika di Sriwidari, Kota Sukabumi,” kata Dicky.
Dicky mengatakan, rekan-rekannya yang merupakan pengusaha pangkalan gas LPG 3 kilogram juga ada yang menjadi korban. Mereka diiming-imingi akan dibuatkan kerjasama yang menguntungkan dengan Pertamina.
Korban lainnya, Dewi Y (47) mengaku sudah menyerahkan uang senilai Rp 400 juta. Ia dijanjikan mendapat 25 DO gas LPG. Satu DO sama dengan pengadaan 560 tabung gas LPG 3 kilogram.
“Yang tertipu oleh yang terlapor ada delapan orang pengusaha pangkalan gas LPG 3 Kg. Kalau diakumulasikan, semuanya sekitar hampir Rp 2 miliar,” jelasnya.
Dewi menjelaskan, WL, DR dan DN mengaku sebagai mitra dari Pertamina. Ia berharap ketiganya bisa dihukum setimpal.
Reporter: Azis Ramdhani | Redaktur: Mohammad Noor












