JURNALSUKABUMI.COM – Unit Reskrim Polsek Nagrak meringkus seorang kakek berusia 60 tahun diduga penadah sepeda motor bodong. Polisi mengamankan dua unit sepeda motor tanpa surat-surat.
Kakek tersebut diketahui berinisial MD, warga Desa Kalaparea, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi. Penangkapan MD bermula dari laporan masyarakat.
“Saya langsung perintahkan anggota untuk penyelidikan. MD mengaku bahwa dirinya telah membeli motor tanpa surat-surat dari seorang warga Kota Sukabumi,” kata AKP Deden Sulaeman, Kapolsek Nagrak kepada jurnalsukabumi.com, Senin (22/2/2022).
Deden mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus ini. Dari tangan MD, polisi mengamankan Honda Scoopy dan Honda Beat.
“Barang bukti sudah diamankan di polsek,” tuturnya.
Polisi masih menyelidiki apakah MD terlibat sindikat curanmor yang masif di Sukabumi.
Reporter: Ifan | Redaktur: Mohammad Noor












