JURNALSUKABUMI.COM – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi memberlakukan tidak ada jam besuk bagi pengunjung.
Peraturan tersebut berlaku sejak 08 Februari 2022 berdasarkan surat edaran dari Kementerian Kesehatan RI.
“Menindak lanjuti surat edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/18/2022 tentang pencegahan dan pengendalian Cpvid-19 varian baru omicron (B.1.1.529) kami menutup layanan jam besuk,” ungkap Direktur RSUD Palabuhanratu Damayanti Pramasari.
Pihaknya pun mengeluarkan surat edaran dengan Nomor 445/129/M terakait larangan jam besuk bagi pengunjung.
“Pemberlakuan ini dengan tujuan meminimalisir dan mencegah kasus baru covid-19, sehingga kami meminta kepada masyarakat untuk tetap mematuhi peraturan dan protokol kesehatan,” jelasnya .
Redaktur: Usep Mulyana






