Nah Lho! Pelaku Trafficking Empat Wanita ke Papua Ditangkap Polisi

Kamis, 17 Februari 2022 - 18:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Pelaku perdagangan manusia atau trafficking yang menerbangkan empat orang wanita asal Sukabumi ke Provinsi Papua kini mendekam di Mapolres Sukabumi, Kamis (17/02/2022).

Kapolres Sukabumi, Akbp Dedy Darmawansyah, didampingi Kasat Reskrim, Akp I Putu Asti HS beserta Kanit PPA, Iptu Bayu Sunarti Agustina mengatakan, pelaku berinisial DR merupakan Warga Kecamatan Palabuhanratu. Ia berperan sebagai pencari para pekerja wanita untuk dikirim ke Provinsi Papua.

“Modus DR yakni mencari target dengan diiming-imingi gaji Rp 2-7 juta per bulannya dan dijanjikan bisa pulang enam bulan sekali,” ungkap Dedy.

Sebelum diberangkatkan, lanjut orang nomor satu di Korps Bhyangkara ini, keempat korban ditampung di wilayah Sukabumi oleh pelaku DR. Setelah semua terkumpul, kemudian Inisial I atau sebut saja Mami menjemput mereka untuk dipekerjakan di Papua.

“Setelah terkumpul Mami dari Papua mengambil memberangkatkan mereka, terus DR mendapatkan keuntungan dari yang direkrut, perorang 1 juta rupiah, jadi 4 juta total pengakuannya,” tuturnya.

Kini, pelaku terancam hukuman tindak pidana perdagangan orang, dengan Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007. “Ancaman hukuman 3-15 tahun yang mana barang siapa merekrut, menampung, dan mengirim untuk pemberangkatan tindak pidana perdagangan orang,” tandasnya.

Sementara untuk pelaku atas sebutan Mami, juga ditahan di Kepolisian Papua.

Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Gus Uha Jawab Isu Mangkrak Proyek Gedung MUI Cikembar Rp 3 Miliar, Hingga Soal Segel Kontraktor Paving Blok
Satnarkoba Polres Sukabumi Kota Tangkap 47 Orang Pengedar Sabu
DP3A Sukabumi Dampingi Santriwati Korban Kekerasan, Utamakan Pemulihan dan Perlindungan
Polisi Buru Oknum Pimpinan Ponpes di Cantayan, Laskar Fisabilillah Desak Percepatan Kasus
Sikat Habis Gratifikasi, Kajari Kabupaten Sukabumi: “Main Setoran, Karier Selesai!”
Sukabumi Darurat Asusila! Tiga Tokoh Pers: Jangan Kejar Tayang, Patuhi KEJ dan PPRA!
Lapas Sukabumi Gagalkan 59 Gram Sabu, Disembunyikan Pengunjung Wanita dalam Tubuh
Digiring Pakai Rompi Oranye, Kades Neglasari Jadi Tersangka Korupsi Rp394 Juta

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 21:29 WIB

Gus Uha Jawab Isu Mangkrak Proyek Gedung MUI Cikembar Rp 3 Miliar, Hingga Soal Segel Kontraktor Paving Blok

Sabtu, 11 April 2026 - 19:32 WIB

Satnarkoba Polres Sukabumi Kota Tangkap 47 Orang Pengedar Sabu

Senin, 6 April 2026 - 22:50 WIB

DP3A Sukabumi Dampingi Santriwati Korban Kekerasan, Utamakan Pemulihan dan Perlindungan

Senin, 6 April 2026 - 06:27 WIB

Polisi Buru Oknum Pimpinan Ponpes di Cantayan, Laskar Fisabilillah Desak Percepatan Kasus

Jumat, 27 Maret 2026 - 09:44 WIB

Sikat Habis Gratifikasi, Kajari Kabupaten Sukabumi: “Main Setoran, Karier Selesai!”

Berita Terbaru

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777