JURNALSUKABUMI.COM – Pelaku perdagangan manusia atau trafficking yang menerbangkan empat orang wanita asal Sukabumi ke Provinsi Papua kini mendekam di Mapolres Sukabumi, Kamis (17/02/2022).
Kapolres Sukabumi, Akbp Dedy Darmawansyah, didampingi Kasat Reskrim, Akp I Putu Asti HS beserta Kanit PPA, Iptu Bayu Sunarti Agustina mengatakan, pelaku berinisial DR merupakan Warga Kecamatan Palabuhanratu. Ia berperan sebagai pencari para pekerja wanita untuk dikirim ke Provinsi Papua.
“Modus DR yakni mencari target dengan diiming-imingi gaji Rp 2-7 juta per bulannya dan dijanjikan bisa pulang enam bulan sekali,” ungkap Dedy.
Sebelum diberangkatkan, lanjut orang nomor satu di Korps Bhyangkara ini, keempat korban ditampung di wilayah Sukabumi oleh pelaku DR. Setelah semua terkumpul, kemudian Inisial I atau sebut saja Mami menjemput mereka untuk dipekerjakan di Papua.
“Setelah terkumpul Mami dari Papua mengambil memberangkatkan mereka, terus DR mendapatkan keuntungan dari yang direkrut, perorang 1 juta rupiah, jadi 4 juta total pengakuannya,” tuturnya.
Kini, pelaku terancam hukuman tindak pidana perdagangan orang, dengan Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007. “Ancaman hukuman 3-15 tahun yang mana barang siapa merekrut, menampung, dan mengirim untuk pemberangkatan tindak pidana perdagangan orang,” tandasnya.
Sementara untuk pelaku atas sebutan Mami, juga ditahan di Kepolisian Papua.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan












