Nah Lho! Pelaku Trafficking Empat Wanita ke Papua Ditangkap Polisi

Kamis, 17 Februari 2022 - 18:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Pelaku perdagangan manusia atau trafficking yang menerbangkan empat orang wanita asal Sukabumi ke Provinsi Papua kini mendekam di Mapolres Sukabumi, Kamis (17/02/2022).

Kapolres Sukabumi, Akbp Dedy Darmawansyah, didampingi Kasat Reskrim, Akp I Putu Asti HS beserta Kanit PPA, Iptu Bayu Sunarti Agustina mengatakan, pelaku berinisial DR merupakan Warga Kecamatan Palabuhanratu. Ia berperan sebagai pencari para pekerja wanita untuk dikirim ke Provinsi Papua.

“Modus DR yakni mencari target dengan diiming-imingi gaji Rp 2-7 juta per bulannya dan dijanjikan bisa pulang enam bulan sekali,” ungkap Dedy.

Sebelum diberangkatkan, lanjut orang nomor satu di Korps Bhyangkara ini, keempat korban ditampung di wilayah Sukabumi oleh pelaku DR. Setelah semua terkumpul, kemudian Inisial I atau sebut saja Mami menjemput mereka untuk dipekerjakan di Papua.

“Setelah terkumpul Mami dari Papua mengambil memberangkatkan mereka, terus DR mendapatkan keuntungan dari yang direkrut, perorang 1 juta rupiah, jadi 4 juta total pengakuannya,” tuturnya.

Kini, pelaku terancam hukuman tindak pidana perdagangan orang, dengan Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007. “Ancaman hukuman 3-15 tahun yang mana barang siapa merekrut, menampung, dan mengirim untuk pemberangkatan tindak pidana perdagangan orang,” tandasnya.

Sementara untuk pelaku atas sebutan Mami, juga ditahan di Kepolisian Papua.

Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Dihantam Botol dan Batu Gegara Uang, Misteri Kerangka di Hutan Jati Sagaranten Akhirnya Terpecahkan
Kuasa Hukum Teni Ridha Shi Ajukan Eksepsi, Minta Surat Dakwaan Batal Demi Hukum
Dua Perusahaan Tambang di Sukabumi Didesak Bertanggung Jawab, Hak Ratusan Pekerja Belum Tuntas
Kejari Sukabumi Musnahkan Barang Bukti, Kasus Obat Terlarang Paling Menonjol
Gagal Kabur, Ayah Diduga Cabuli Anak Kandung Dibekuk Polisi di Parungkuda
Jeruji Sel Dijebol, Tahanan Polsek Lengkong Kabur dan Lukai Polisi Saat Dikejar
Kejari Sukabumi Terima Pelimpahan Kasus Kematian Nizam, Ayah Kandung Jadi Tersangka
Modus Bakso Isi Sabu Terbongkar, Lapas Sukabumi Perketat Pengawasan

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 22:33 WIB

Dihantam Botol dan Batu Gegara Uang, Misteri Kerangka di Hutan Jati Sagaranten Akhirnya Terpecahkan

Selasa, 14 Juli 2026 - 17:50 WIB

Kuasa Hukum Teni Ridha Shi Ajukan Eksepsi, Minta Surat Dakwaan Batal Demi Hukum

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Dua Perusahaan Tambang di Sukabumi Didesak Bertanggung Jawab, Hak Ratusan Pekerja Belum Tuntas

Jumat, 3 Juli 2026 - 12:27 WIB

Kejari Sukabumi Musnahkan Barang Bukti, Kasus Obat Terlarang Paling Menonjol

Selasa, 30 Juni 2026 - 12:52 WIB

Gagal Kabur, Ayah Diduga Cabuli Anak Kandung Dibekuk Polisi di Parungkuda

Berita Terbaru