Soal JHT Cair di Usia 56 Tahun, DPRD Kota Sukabumi Segera Panggil BPJS Ketenagakerjaan

Senin, 14 Februari 2022 - 19:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Anggota Komisi III DPRD Kota Sukabumi, Bambang Herawanto, menyoroti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia nomor 2 tahun 2022. Aturan ini menjadi dasar aturan program Jaminan Hari Tua (JHT) hanya bisa cair di usia 56 tahun.

Bambang menilai munculnya Permenaker nomor 2 tahun 2022 ini masih mengandung nilai ketidakadilan.

“Aturan pencairan JHT saat usia pemegang BPJS Ketenagakerjaan saat 56 tahun ini, mengandung nilai ketidak adilan,” kata Bambang, Senin (14/2/2022).

Legislator Partai Nasdem ini menjelaskan permasalahan ketidakadilan ini misalnya saja, jika seorang karyawan yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan sulit mendapatkan pekerjaan maka siapa yang akan terus membayarkan JHT.

“Selain itu, bila iuran JHT tidak dibayarkan selanjutnya apakah tidak menimbulkan penghapusan atas hak penerima JHT selama dia bekerja terdahulu,” ujarnya.

Menurutnya, pencairan JHT ini bisa menjadi modal usaha bagi karyawan yang terkena PHK untuk melanjutkan hidup. Namun, jika JHTnya tidak dapat dicairkan tentunya ini akan menjadi polemik karena tidak adil.

“Dengan adanya JHT ini paling tidak bisa menyambung hidup selama mencari pekerjaan baru. Nah, apabila tidak bisa dicaikan mau bagai mana,” cetusnya.

Menurutnya, Permenaker ini sangat tidak fair jika BPJS Ketenagakerjaan masih tetap menahan hak pekerja yang di PHK karena akan sangat membutuhkan dana JHT tersebut.

“Sebab itu, saya akan usulkan untuk segera memanggil BPJS Ketenagakerjaan untuk memberi penjelasan yang utuh sebelum kami mengambil sikap dan langkah selanjutnya,” tandasnya.

Reporter: Rizky Miftah | Redaktur: Mohammad Noor

Berita Terkait

Teddy Setiadi Ajak Perkuat Kepedulian Sosial di Momentum 10 Muharram 1448 H
Sukabumi Raih WTP ke-12 Kali Berturut-turut, Wabup Andreas Beberkan Kinerja APBD 2025 di DPRD
DPRD dan Pemkab Sukabumi Sepakati Dua Raperda Strategis, Tanah Telantar dan Transportasi Jadi Fokus
Reses Dewan Badot di Bojonggenteng, Infrastruktur dan Pertanian Jadi Prioritas
DPRD Dorong Penguatan UMKM dan Pertanian, Ekonomi Warga Jadi Fokus Reses Dewan Jajah
DPRD Soroti Status Tanah Warga, Aspirasi Mengemuka dalam Reses di Cikakak
DPR Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Hergun Tegaskan Pentingnya Partisipasi Publik
DPRD Sukabumi Serap Aspirasi Warga Waluran, Infrastruktur Jalan Jadi Keluhan Utama

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:36 WIB

Teddy Setiadi Ajak Perkuat Kepedulian Sosial di Momentum 10 Muharram 1448 H

Sabtu, 20 Juni 2026 - 13:25 WIB

Sukabumi Raih WTP ke-12 Kali Berturut-turut, Wabup Andreas Beberkan Kinerja APBD 2025 di DPRD

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:12 WIB

DPRD dan Pemkab Sukabumi Sepakati Dua Raperda Strategis, Tanah Telantar dan Transportasi Jadi Fokus

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:39 WIB

Reses Dewan Badot di Bojonggenteng, Infrastruktur dan Pertanian Jadi Prioritas

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:37 WIB

DPRD Dorong Penguatan UMKM dan Pertanian, Ekonomi Warga Jadi Fokus Reses Dewan Jajah

Berita Terbaru