PT. BIG Bantah Ada Buruh Hamil Kena PHK Sepihak, Ini Penjelasannya!

Senin, 31 Januari 2022 - 17:12 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Kabar beredar, seorang buruh hamil di perusahaan PT. Busana Indah Global (BIG) di Jalan Cireundeu Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh perusahaan, mulai terkuak.

Manager Human Resource Departmen (HRD) PT BIG, Agus Holik didampingi Asisten Manager HRD, Putra Cristian Alamsyah menjelaskan, tidak ada kata PHK sepihak, lantaran buruh atas nama Erni Nurlaeli itu memang statusnya sudah habis kontrak.

“Pemutusan sepihak itu jika masa kerja atau kontrak belum selesai, lalu diputus. Sedangkan untuk Erni, posisinya dia sudah habis kontrak dan tidak diperpanjang lagi,” tegas Agus kepada jurnalsukabumi.com, Senin (31/01/2022).

Malah, kata dia, persoalan ini sudah diselesaikan jauh-jauh hari. Sejak pemutusan Erni pertanggal 30 November 2021 lalu. Bahkan, sudah menjalin komunikasi bersama Ketua DPC Federasi Serikat Buruh Garmen, Kerajinan, Tekstil, Kulit dan Sentra Industri-Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FSB Garteks KSBSI) Kabupaten Sukabumi, Azis Pristiadi.

“Tanggal 15 Desember 2021 tepatnya di Hotel Raflesia dengan disaksikan pihak kepolisian, perusahaan sudah ada titik temu bersama FSB Garteks KSBSI. Salah satunya perusahaan akan memberikan uang kebijakan tiga bulan gaji buat Erni,” jelasnya.

Namun sampai saat ini, kata dia, Perjanjian Bersama (PB) tersebut belum tertulis dan masih menunggu dari pihak FSB Garteks KSBSI itu sendiri.

“Jika, PB tersebut sudah kami terima dari serikat atas hasil kesepakatan kala itu, tentu kebijakan perusahaan untuk Erni salah satunya, sudah terealisasi,” papar Agus.

Kemudian, masih kata Agus, di samping nunggu PB, pihak FSB Garteks KSBSI sendiri malah mengajukan ulang beberapa poin di luar kesepakatan kemarin.

“Di mana mau beres, PB kemarin juga belum diselesaikan. Ini malah mengajukan poin lainnya,” sangkal Agus.

Oleh karena itu, kabar dugaan PHK sepihak terhadap buruh di perusahaannya itu tidak dibenarkan. Dan ia berharap, jika ada informasi yang belum diketahui kebenarannya, tolong untuk diklarifikasi terlebih dahulu.

“Kami meminta, buruh atau pun masyarakat jangan kepancing informasi sebelah pihak. Datang dan komfirnasi, kami sangat welcome,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, aktivis buruh yang tergabung dalam wadah FSB Garteks KSBSI Kabupaten Sukabumi mengaku geram dengan adanya kabar tersebut. Ia menilai, mengenai pemutusan kerja bagi buruh hamil sudah jelas-jelas tertuang dalam aturan dan tidak segegabah mengambil tindakan sepihak.

“Di ayat 1 huruf (e) sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Omnibuslaw) yang menyatakan, bahwa pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja/ buruh perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya. Itu aturannya sudah jelas,” tegasnya.

Reporter: Ruslan AG | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Dulu Susah Air, Kini 60 KK dan Siswa SDN Cikole Nikmati Manfaat Sumur Bor TMMD
Pesan Prabowo di Rakornas TPAKD 2026, Bupati Sukabumi Ikuti Penguatan Akses Keuangan
Hari Santri 2026, Bupati Sukabumi Dorong Santri Kuasai Teknologi Tanpa Kehilangan Tradisi Pesantren
Serangan Lalat dan Bau Tak Kunjung Hilang, Warga Nagrak Desak Tutup Permanen
Banner Klaim Tanah Milik Salim Membentang di Pasar Palabuhanratu, Ahli Waris Muncul Bawa Dokumen Lama
Pria 28 Tahun di Nagrak Ditemukan Gandir, Polisi Temukan Pesan Terakhir
Tim Terpadu Tegaskan Kandang Ayam di Nagrak Tutup Sementara
Dua Truk ‘Adu Banteng’ di Parungkuda, Sopir Diduga Mengantuk

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:25 WIB

Dulu Susah Air, Kini 60 KK dan Siswa SDN Cikole Nikmati Manfaat Sumur Bor TMMD

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:52 WIB

Pesan Prabowo di Rakornas TPAKD 2026, Bupati Sukabumi Ikuti Penguatan Akses Keuangan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:50 WIB

Serangan Lalat dan Bau Tak Kunjung Hilang, Warga Nagrak Desak Tutup Permanen

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:59 WIB

Banner Klaim Tanah Milik Salim Membentang di Pasar Palabuhanratu, Ahli Waris Muncul Bawa Dokumen Lama

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:24 WIB

Pria 28 Tahun di Nagrak Ditemukan Gandir, Polisi Temukan Pesan Terakhir

Berita Terbaru