Banner Klaim Tanah Milik Salim Membentang di Pasar Palabuhanratu, Ahli Waris Muncul Bawa Dokumen Lama

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:59 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Banner berukuran besar bertuliskan Tanah Milik Alm Salim Bin Abdullah terpasang di area parkir Pasar Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Tak hanya di kawasan pasar, banner serupa dengan luasan berbeda juga terlihat di Alun-alun Gadobangkong, Palabuhanratu.

Pemasangan banner tersebut menjadi penanda mencuatnya kembali klaim ahli waris Alm Salim Abdullah atas sejumlah bidang tanah yang disebut telah digunakan untuk kepentingan publik.

Iwan Salim, anak dari almarhum Salim Bin Abdullah, menjadi pihak yang membawa klaim tersebut melalui kuasa hukumnya. Banner yang terpasang mencantumkan keterangan tanah milik Salim Bin Abdullah berdasarkan dokumen eigendom, girik, dan Letter C, dengan luas yang tertulis 2,175 hektare.

Melalui Kuasa hukumnya, Firmansyah Kusmayadi dari Kantor Hukum Surawisesa, mengatakan dirinya baru menerima kuasa untuk menangani persoalan tersebut. Ia menyebut keluarga ahli waris selama ini berupaya mendapatkan kejelasan mengenai keberadaan tanah yang mereka klaim sebagai peninggalan keluarga.

Menurut Firmansyah, penelusuran yang dilakukannya menunjukkan sejumlah bidang tanah yang diklaim ahli waris telah digunakan atau masuk dalam penguasaan pemerintah daerah. Karena itu, ia meminta Pemkab Sukabumi menjelaskan asal-usul penguasaan lahan, terutama area Pasar Palabuhanratu.

“Kalau toh memang masuk ke dalam aset Pemda, saya pun juga ingin tahu, Pemda mendapatkan dari siapa? Apakah membeli? Apakah mendapat hibah? Ataupun juga hanya sekadar penguasaan saja,” ujar Firmansyah, Senin (19/10/2026).

Ia menegaskan, pemasangan banner bukan sekadar untuk menyatakan klaim kepemilikan, melainkan juga meminta kejelasan mengenai dokumen yang menjadi dasar penguasaan tanah oleh pemerintah.

Bagi pihak ahli waris, persoalan tersebut perlu dibuka secara transparan agar status lahan tidak hanya didasarkan pada klaim sepihak, baik dari keluarga maupun pemerintah daerah.

“Pemda itu wajib menata aset-asetnya, jangan sampai Pemda mengklaim sepihak ketika masuk ke alas haknya masyarakat orang lain,” katanya.

Firmansyah menjelaskan, pihak ahli waris mengklaim memiliki sejumlah dokumen yang berkaitan dengan riwayat tanah tersebut. Di antaranya dokumen eigendom, akta jual beli terdahulu, Letter C, serta surat keterangan dari pemerintah desa.

Ia menyebut salah satu dokumen yang menjadi rujukan adalah akta jual beli Nomor 63 Tahun 1856, yang menurut penjelasannya berkaitan dengan transaksi antara Salim Abdullah bin Abdullah Tholib dan Alfred Edward Kroner.

Firmansyah juga menyebut riwayat dokumen tersebut mencantumkan nomor eigendom, persil, dan girik yang menurut pihaknya berkaitan dengan tanah yang kini diklaim ahli waris.

“Pasar Palabuhanratu kita klaim 2,1 hektare,” ujarnya.

Secara keseluruhan, lanjut Firmansyah, tanah yang diklaim pihak ahli waris mencapai sekitar tujuh hektare. Namun, ia menegaskan bahwa lahan Pasar Palabuhanratu menjadi salah satu bidang yang dipersoalkan dalam penelusuran tersebut.

Firmansyah juga mengaku pihak ahli waris memiliki surat keterangan dari desa dan menyebut persoalan tanah itu telah disampaikan kepada sejumlah pihak sejak puluhan tahun lalu.

Meski demikian, dokumen-dokumen tersebut merupakan dasar klaim yang disampaikan kuasa hukum. Kepastian status hukum, batas bidang, serta kesesuaian dokumen dengan lahan yang kini digunakan sebagai pasar masih memerlukan verifikasi dari instansi pertanahan dan pihak terkait.

Firmansyah menyatakan pemasangan banner dimaksudkan untuk mempertegas klaim sekaligus mendorong pemerintah daerah menunjukkan dasar hukum penguasaan tanah tersebut.

Ia mengaku tidak mempermasalahkan apabila Pemkab Sukabumi dapat menunjukkan dokumen yang sah sebagai dasar kepemilikan atau penguasaan lahan.

“Kalau toh memang Pemda bisa membuktikan alas haknya, enggak apa-apa. Tapi kalau memang Pemda tidak bisa mengklaim ataupun juga mempertanggungjawabkan apa yang jadi kepemilikannya, ya mohon maaf,” ucapnya.

Ia turut menyebut adanya bukti pembayaran pajak atau kikitir yang menurutnya dimiliki pihak ahli waris. Namun, bukti pembayaran pajak tersebut tetap perlu dilihat bersama dokumen pertanahan lainnya untuk menentukan status hak atas tanah.

Terkait langkah berikutnya, Firmansyah membuka kemungkinan menempuh jalur gugatan apabila persoalan tersebut tidak menemukan kejelasan.

“Kita lihat. Kalau memang ini, kita akan melakukan gugatan. Ini salah satu bentuk proses awal mulanya asalnya akan gugatan,” tandasnya.

Hingga berita diterbitkan, redaksi mencoba melakukan konfirmasi terhadap pemda Sukabumi terkait klaim kepemilikan ahli waris.

 

Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Pria 28 Tahun di Nagrak Ditemukan Gandir, Polisi Temukan Pesan Terakhir
Tim Terpadu Tegaskan Kandang Ayam di Nagrak Tutup Sementara
Dua Truk ‘Adu Banteng’ di Parungkuda, Sopir Diduga Mengantuk
Pria Tenggelam di Sungai Cicatih Ditemukan Tewas
Ditutup Gabah Kering, Truk KDMP Diduga Selundupan 100 Jerigen Pertalite 
Pengukuran Lahan Eks HGU PT AJA Difasilitasi Polisi, Tokoh Palabuhanratu Lengkapi Bukti Siapkan Gugatan PTUN
Ngeyel! Pengerukan Tanah Merah di Nagrak Masih Beroperasi
Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Membusuk di Kebun Jati Sukabumi

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:59 WIB

Banner Klaim Tanah Milik Salim Membentang di Pasar Palabuhanratu, Ahli Waris Muncul Bawa Dokumen Lama

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:24 WIB

Pria 28 Tahun di Nagrak Ditemukan Gandir, Polisi Temukan Pesan Terakhir

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:06 WIB

Tim Terpadu Tegaskan Kandang Ayam di Nagrak Tutup Sementara

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:23 WIB

Dua Truk ‘Adu Banteng’ di Parungkuda, Sopir Diduga Mengantuk

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:24 WIB

Pria Tenggelam di Sungai Cicatih Ditemukan Tewas

Berita Terbaru

HEADLINE

Tim Terpadu Tegaskan Kandang Ayam di Nagrak Tutup Sementara

Senin, 19 Okt 2026 - 14:06 WIB