JURNALSUKABUMI.COM – Warga Kampung Ciawitali, RT 03/07, Desa Cisarua, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, digegerkan dengan penemuan seorang pria bernama Sutrisno (28) yang nekat gantung diri (Gandir) dalam kondisi tergantung di pintu rumahnya, Senin (19/10/2026).
Kanit Reskrim Polsek Nagrak, Aipda Andi Sukanda, mengatakan korban pertama kali ditemukan sekitar pukul 10.00 WIB oleh kakak iparnya yang hendak mengambil kunci rumah yang dititipkan oleh suaminya, Anton Suntoro (43), kakak kandung korban.
Saat tiba di lokasi, saksi sempat memanggil korban untuk meminta kunci rumah. Namun, karena tidak mendapat jawaban, saksi mendatangi rumah korban dan mendapati korban sudah dalam kondisi tergantung.
“Saksi kemudian berteriak memberitahukan keaada suaminya bahwa korban sudah gantung diri,” ujar Aipda Andi Sukanda kepada Jurnalsukabumi.com.
Temuan tersebut kemudian diberitahukan kepada Anton Suntoro dan Acep Supriatna (45), warga setempat.
Petugas Polsek Nagrak bersama tenaga kesehatan dari Puskesmas Nagrak kemudian melakukan pemeriksaan terhadap korban. Berdasarkan keterangan kepolisian, ditemukan tanda jeratan di bagian leher dan tidak ditemukan tanda kekerasan lain pada tubuh korban.
Polisi Temukan Pesan Percakapan di Ponsel Korban
Terkait dugaan penyebab kejadian, polisi menemukan pesan terakhir dalam percakapan di ponsel korban dengan seorang perempuan. Dalam percakapan tersebut, korban diduga menuduh perempuan itu berselingkuh.
Menurut Aipda Andi Sukanda, percakapan yang terjadi sekitar pukul 23.30 WIB itu juga memuat foto kabel dan pesan korban yang mengindikasikan keinginan untuk mengakhiri hidupnya.
Meski demikian, dugaan persoalan asmara tersebut masih sebatas informasi yang ditemukan dalam percakapan di ponsel korban dan belum dapat dipastikan sebagai penyebab kejadian.
Diketahui, korban tinggal seorang diri di rumah tersebut. Ia juga baru kembali dari Jakarta, tempatnya bekerja sebagai buruh, sekitar dua hari sebelum ditemukan meninggal dunia.
“Pihak keluarga menolak dilakukan autopsi. Penolakan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan keluarga, setelah itu jenazah dimakamkan di tempat pemakaman umum yang tidak jauh dari kediamannya,” tandasnya.
Reporter: Idris Andriansah | Redaktur: Ujang Herlan













Komentar