JURNALSUKABUMI.COM – Kabar beredar, seorang buruh hamil di perusahaan PT. Busana Indah Global (BIG) di Jalan Cireundeu Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh perusahaan, mulai terkuak.
Manager Human Resource Departmen (HRD) PT BIG, Agus Holik didampingi Asisten Manager HRD, Putra Cristian Alamsyah menjelaskan, tidak ada kata PHK sepihak, lantaran buruh atas nama Erni Nurlaeli itu memang statusnya sudah habis kontrak.
“Pemutusan sepihak itu jika masa kerja atau kontrak belum selesai, lalu diputus. Sedangkan untuk Erni, posisinya dia sudah habis kontrak dan tidak diperpanjang lagi,” tegas Agus kepada jurnalsukabumi.com, Senin (31/01/2022).
Malah, kata dia, persoalan ini sudah diselesaikan jauh-jauh hari. Sejak pemutusan Erni pertanggal 30 November 2021 lalu. Bahkan, sudah menjalin komunikasi bersama Ketua DPC Federasi Serikat Buruh Garmen, Kerajinan, Tekstil, Kulit dan Sentra Industri-Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FSB Garteks KSBSI) Kabupaten Sukabumi, Azis Pristiadi.
“Tanggal 15 Desember 2021 tepatnya di Hotel Raflesia dengan disaksikan pihak kepolisian, perusahaan sudah ada titik temu bersama FSB Garteks KSBSI. Salah satunya perusahaan akan memberikan uang kebijakan tiga bulan gaji buat Erni,” jelasnya.
Namun sampai saat ini, kata dia, Perjanjian Bersama (PB) tersebut belum tertulis dan masih menunggu dari pihak FSB Garteks KSBSI itu sendiri.
“Jika, PB tersebut sudah kami terima dari serikat atas hasil kesepakatan kala itu, tentu kebijakan perusahaan untuk Erni salah satunya, sudah terealisasi,” papar Agus.
Kemudian, masih kata Agus, di samping nunggu PB, pihak FSB Garteks KSBSI sendiri malah mengajukan ulang beberapa poin di luar kesepakatan kemarin.
“Di mana mau beres, PB kemarin juga belum diselesaikan. Ini malah mengajukan poin lainnya,” sangkal Agus.
Oleh karena itu, kabar dugaan PHK sepihak terhadap buruh di perusahaannya itu tidak dibenarkan. Dan ia berharap, jika ada informasi yang belum diketahui kebenarannya, tolong untuk diklarifikasi terlebih dahulu.
“Kami meminta, buruh atau pun masyarakat jangan kepancing informasi sebelah pihak. Datang dan komfirnasi, kami sangat welcome,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, aktivis buruh yang tergabung dalam wadah FSB Garteks KSBSI Kabupaten Sukabumi mengaku geram dengan adanya kabar tersebut. Ia menilai, mengenai pemutusan kerja bagi buruh hamil sudah jelas-jelas tertuang dalam aturan dan tidak segegabah mengambil tindakan sepihak.
“Di ayat 1 huruf (e) sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Omnibuslaw) yang menyatakan, bahwa pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja/ buruh perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya. Itu aturannya sudah jelas,” tegasnya.
Reporter: Ruslan AG | Redaktur: Ujang Herlan
Discussion about this post