Bejat! Begini Pengungkapan Bapak Cabuli Anak Kandung di Sukabumi

Kamis, 30 Desember 2021 - 20:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Satuan Unit Reskrim Polres Sukabumi Kota menangkap terduga pelaku kasus persetubuhan anak di bawah umur atau perbuatan cabul yang dilakukan oleh bapak terhadap anak kandungnya sendiri.

Pelaku, berinisial YS (59) warga Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi. Untuk mempertanggungjawabak perbuatanya, dirinya tercanam 15 tahun penjara.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy. Zainal Abidin mengungkapkan, bahwa tersangka YS (59) berhasil ditangkap pada Senin, 27 Desember 2021 di Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, setelah dilaporkan pada Senin, 20 Desember 2021.

“Pelaku sudah kami amankan. Dan hari ini, kita ekpos bersama tiga perkara lainnya,” ungkapnya dalam konperensi pers di Aula Rekonfu Mapolres Sukabumi, Kamis (30/12/2021).

Ia menjelaskan, dari hasil keterangan, pelaku melakukan aksi bejatnya sudah berulang kali. Ia manfaatkan, ketika korban tengah sendirian di rumahnya.

“Tersangka sudah melakukan aksi pencabulan kepada anaknya itu sebanyak 3 kali. Dengan cara merayu hingga korban terbujuk,” jelas Zainal.

Barang bukti yang diamankan, kata dia, berupa 1 lembar akta lahir, 1 lembar kartu keluarga dan 2 pasang pakaian korban. Kini tersangka dijatuhi pasal yang diterapkan dengan ancamam maksimal 15 tahun penjara.

“Tersangka terancam pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, dalam konferensi pers yang digelar Polres Sukabumi Kota ini juga meringkus tiga tersangka pelaku pencabulan anak di bawah umur lainnya. Yakni, berinisial O alias M (71), S alias UC (62), dan AR (31). Masing-masing, mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.

Reporter: Azis Ramdhani | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Jalan Licin Akibat Tumpahan Oli di Cibadak, Petugas Gabungan Sigap Lakukan Pembersihan
Ratusan Massa GCB Geruduk SPPG Cireundeu: Sampaikan 7 Tuntutan, Apa Saja?
Kabar Baik! Jembatan Baru Pamuruyan Cibadak Kini Mulai Difungsikan
Bikin Merinding! Kisah Keberanian Pejuang Adang Pasukan Sekutu di Bojongkokosan Parungkuda
DPR Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Hergun Tegaskan Pentingnya Partisipasi Publik
Heboh! Disnakertrans Temukan TKA Diduga Ilegal di PT KKB Cicurug
Maling Domba di Cikakak Keok karena Ban Pecah, Empat Ekor Ternak Ditemukan di Dalam Mobil
Sukabumi Menggugat! Massa Desak Ayep Zaki Mundur dari Kursi Wali Kota

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:41 WIB

Jalan Licin Akibat Tumpahan Oli di Cibadak, Petugas Gabungan Sigap Lakukan Pembersihan

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:55 WIB

Ratusan Massa GCB Geruduk SPPG Cireundeu: Sampaikan 7 Tuntutan, Apa Saja?

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:35 WIB

Kabar Baik! Jembatan Baru Pamuruyan Cibadak Kini Mulai Difungsikan

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:59 WIB

Bikin Merinding! Kisah Keberanian Pejuang Adang Pasukan Sekutu di Bojongkokosan Parungkuda

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:44 WIB

DPR Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Hergun Tegaskan Pentingnya Partisipasi Publik

Berita Terbaru